TRENOTO – Melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) menjadi suatu hal yang wajib dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor. Dokumen ini memiliki masa berlaku terbatas yakni 5 tahun.
Untuk diingat dulu tanggal kedaluwarsanya mengacu pada tanggal lahir sang pemilik. Namun sekarang mengacu pada tanggal penerbitan surat izin tersebut, sehingga selalu perhatikan agar tidak terlambat memperpanjang.
Jika terlambat maka pemilik harus melakukan penerbitan ulang. Hal ini tentunya memakan lebih banyak waktu dan biaya, karena prosesnya panjang mulai dari tes tertulis hingga praktik.
Terlambat satu hari maka perpanjangan tidak bisa dilakukan. Masyarakat diimbau untuk melakukannya paling tidak 14 hari sebelum habisnya masa berlaku untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan.
Biaya perpanjangan diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk pemohon golongan A biayanya adalah Rp80.000, sementara golongan C Rp75.000.
Ada beberapa opsi untuk melakukan perpanjangan. Dengan mendatangi kantor Samsat, gerai SIM, aplikasi Digital Korlantas Polri atau layanan SIM keliling.
Namun jika melakukannya menggunakan layanan SIM keliling hanya bisa untuk golongan A dan C saja. Sebab perpanjangan untuk golongan B membutuhkan alat atau simulator yang hanya tersedia di kantor Samsat.
Beberapa persyaratan yang harus diperhatikan oleh pemohon sebelum melakukan perpanjangan, yakni fotokopi KTP masih berlaku, fotokopi SIM lama dan aslinya, surat keterangan sehat serta hasil tes psikologi.
Berikut ini adalah lokasinya di area Bandung hari ini. Layanan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Perlu diingat, surat izin mengemudi menjadi salah satu dokumen bukti kompetensi seseorang dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. Sehingga ini harus selalu dibawa saat berkendara.
Jika terjaring razia dan pengemudi tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut, maka ada sanksi berupa denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan pengemudi yang tidak memiliki SIM bisa didenda hingga Rp1 juta.
Ketentuan denda ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya Pasal 281.