Lokasi Pelayanan SIM Keliling Bandung 26 Januari 2023 - Otopedia Trenoto1

Lokasi Pelayanan SIM Keliling Bandung 26 Januari 2023

Beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai, berikut ini lokasi pelayanan SIM keliling Bandung 26 Januari 2023

Lokasi Pelayanan SIM Keliling Bandung 26 Januari 2023
Photo: NTMC Polri

TRENOTO – SIM (Surat Izin Mengemudi) memiliki masa berlaku terbatas yakni 5 tahun. Tanggalnya dulu mengacu pada tanggal lahir pemilik, namun saat ini mengikuti waktu penerbitan SIM tersebut.

Untuk itu sebelum masa berlakunya habis pemilik harus melakukan perpanjangan. Terlambat satu hari saja berarti pemilik harus melakukan penerbitan ulang atau mengikuti prosedur pembuatan dari awal.

Ini tentu saja memakan waktu lebih lama karena prosesnya panjang ketimbang perpanjangan. Tidak hanya itu, biayanya juga berbeda.

Melalui proses pembuatan pemohon nantinya tetap harus mengikuti ujian praktik, walaupun sebelumnya sudah pernah mengikuti prosedur itu.

Photo : Istimewa

Maka dari itu masyarakat diimbau untuk melakukan perpanjangan paling tidak 14 hari sebelum tanggal kedaluwarsa, untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan.

Bagi warga Bandung yang ingin melakukan perpanjangan menggunakan layanan SIM keliling, berikut adalah daftar lokasinya.

Lokasi pelayanan SIM keliling Bandung 26 Januari 2023

  • The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan
  • Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3

Untuk diketahui layanan beroperasi mulai pukul 09.00 hingga selesai. Hanya dapat melakukan perpanjangan untuk golongan A dan C.

Baca juga: Banyak yang Gagal, Polisi Bakal Terbitkan Buku Panduan SIM

Perpanjangan surat izin mengemudi golongan B harus dilakukan di kantor Samsat, karena membutuhkan alat simulator yang hanya tersedia di Samsat.

Bicara soal biaya, pemohon harus menyiapkan Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Sementara untuk golongan C biayanya adalah Rp75.000.

Besaran biaya ini diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Ada beberapa syarat dokumen yang perlu dipenuhi oleh pemohon. Di antaranya adalah fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan aslinya, surat keterangan sehat serta test psikologi.

Photo : Trenoto

Perlu diingat SIM menjadi salah satu dokumen bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Artinya selama berkendara pengemudi harus selalu membawa dokumen ini.

Jika tidak membawa surat izin tersebut dan tidak bisa menunjukkannya pada saat terjaring razia maka bisa dikenakan denda sampai Rp250 ribu. Sementara pengendara yang tidak memiliki SIM terancam denda Rp1 juta.

Artikel Terkait