Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini Selasa 19 Maret
19 Maret 2024, 06:10 WIB
Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM dan Samsat Keliling di beberapa lokasi yang bisa diakses mulai pukul 08.00 WIB
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Layanan SIM dan Samsat Keliling kembali beroperasi di DKI Jakarta pada Senin, 5 Desember 2022. Fasilitas ini dihadirkan oleh Polda Metro Jaya untuk memudahkan masyarakat.
Perpanjangan SIM (Surat Ijin Mengemudi) wajib dilakukan pemilik kendaraan setiap lima tahun. Saat ini terdapat layanan SIM keliling yang disiapkan pemerintah di beberapa lokasi DKI Jakarta.
Perlu diketahui bahwa hingga saat ini masa berlaku SIM hanya lima tahun dan harus diperpanjang sebelum kedaluwarsa. Bila terlewat satu hari saja maka pemilik harus melalukan prosedur pembuatan baru.
Sebagai informasi masa berlaku SIM untuk memastikan pemiliknya dalam keadaan baik-baik saja. Tidak heran bila proses perpanjangan SIM, para pemohon diharuskan untuk melakukan tes kesehatan.
Selain syarat di atas masih terdapat sejumlah hal yang harus dipenuihi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin ini. Salah satunya adalah membawa KTP, SIM lama beserta fotokopinya.
Patut diketahui biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Layanan ini juga akan berporerasi mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB. Namun kalian juga harus mematuhi peraturan protokol kesehatan.
Mengutip laman NTMC untuk daerah Jakarta Timur ada di Mall Grand Cakung, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata. Sedangkan wilayah Jakarta Barat di LTC Glodok dan Mall Citraland sementara Jakarta Pusat ada Kantor Pol Lapangan Banteng.
Di sisi lain untuk masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) bisa menuju ke Samsat Keliling. Berbeda dengan layanan sebelumnya, fasilitas ini tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).
Bagi wajib pajak juga harus membawa beberapa syarat untuk melakukan pembayaran. Mulai dari KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing dengan salinan fotokopi.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 Maret 2024, 06:10 WIB
18 Maret 2024, 05:59 WIB
15 Maret 2024, 06:14 WIB
15 Maret 2024, 06:10 WIB
14 Maret 2024, 06:14 WIB
Terkini
19 Maret 2024, 10:00 WIB
Korlantas menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas mudik Lebaran 2024 guna melancarkan perjalanan masyarakat
19 Maret 2024, 09:06 WIB
Bagi Anda yang berniat mudik menggunakan mobil listrik, berikut cara cari SPKLU terdekat saat Lebaran 2024
19 Maret 2024, 07:00 WIB
Penjualan mobil Februari 2024 mengalami penurunan dibanding bulan sebelumnya dikarenakan adanya Pemilu
19 Maret 2024, 06:10 WIB
Fasilitasnya selalu berpindah tergantung hari, berikut jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung hari ini
19 Maret 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta pada 19 Maret 2024 diawasi langsung oleh petugas yang diperbolehkan menilang manual
19 Maret 2024, 05:50 WIB
Polda Metro Jaya menghadirkan SIM Keliling Jakarta hari ini buat Anda yang ingin mengurus dokumen berkendara
18 Maret 2024, 21:32 WIB
Guna mengantisipasi kemacetan dan banjir di Jawa Tengah, Korlantas siapkan jalur alternatif mudik Lebaran 2024
18 Maret 2024, 21:29 WIB
Mitsubishi Pajero Sport facelift akan ditawarkan untuk pasar Thailand terlebih dulu, pakai mesin baru