Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 28 Maret 2024
28 Maret 2024, 05:58 WIB
Berikut ini lokasi SIM keliling Bandung 2 Februari 2023, beroperasi seperti biasa mulai pukul 09.00 WIB
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – SIM (Surat Izin Mengemudi) memiliki masa berlaku terbatas. Dahulu mengacu pada tanggal lahir pemiliknya namun terhitung per Oktober 2019 masa berlakunya yakni 5 tahun sejak tanggal penerbitan.
Jika telat melakukan perpanjangan maka pemilik harus melakukan penerbitan ulang. Prosesnya memakan waktu lebih panjang dan biaya lebih besar, sehingga penting untuk memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM.
Ketentuan terkait masa berlaku ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat diimbau untuk memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi paling tidak 14 hari sebelum tenggat waktu.
Saat ini perpanjangan bisa dilakukan melalui beberapa opsi. Bisa dengan mendatangi kantor Satpas terdekat, gerai SIM, secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas atau memanfaatkan layanan SIM keliling, tersebar di sejumlah titik terbatas.
Perlu diperhatikan SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk golongan A dan C saja. Sebab golongan B membutuhkan simulator dalam prosesnya, hanya tersedia di kantor Satpas.
Beberapa dokumen persyaratan pemohon perpanjangan di antaranya adalah KTP dan SIM asli berikut fotokopinya, surat keterangan sehat dari dokter ataupun puskesmas serta hasil tes psikologi.
Biayanya perpanjangannya berbeda yakni Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 untuk golongan C. Besaran ini diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Bagi warga Bandung, pihak kepolisian menyediakan dua titik berbeda setiap harinya untuk perpanjangan dengan jam operasional mulai pukul 09.00 WIB. Berikut lokasinya.
Surat izin mengemudi sendiri menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. Maka bukti ini harus selalu dibawa saat seseorang berkendara.
Apabila terjaring razia dan pengemudi tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut, ada sanksi berupa denda hingga Rp250 ribu. Sementara bagi yang tidak memiliki SIM dendanya jauh lebih besar yakni Rp1 juta.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
28 Maret 2024, 05:58 WIB
26 Maret 2024, 05:50 WIB
25 Maret 2024, 05:50 WIB
22 Maret 2024, 06:10 WIB
21 Maret 2024, 06:10 WIB
Terkini
28 Maret 2024, 21:00 WIB
Pabrikan China kembali ramaikan pasar otomotif, BAIC resmi masuk Indonesia membawa model SUV dan offroader
28 Maret 2024, 20:46 WIB
Melihat peluang yang ada di dunia, tekad India jadi produsen cip semikonduktor cukup besar mengalahkan Taiwan
28 Maret 2024, 20:43 WIB
Buat Anda yang ingin mudik Lebaran 2024 menggunakan motor berikut cara bedakan oli Yamaha asli atau palsu
28 Maret 2024, 19:00 WIB
Sering ditemui begal berkedok debt collector yang menyita kendaraan, TAF bagikan kiat aman hadapi hal itu
28 Maret 2024, 18:00 WIB
Meski ada penurunan penjualan di 2024, TAF optimistis tren kredit mobil akan semakin diminati tahun ini
28 Maret 2024, 17:00 WIB
Kepolisian akan gelar Contraflow di jalur Pantura dan untuk mengatasi kemacetan saat musim mudik Lebaran
28 Maret 2024, 16:00 WIB
Honda optimis masih unggul bila dibandingkan pabrikan baru di Indonesia khususnya asal China yang cukup agresif
28 Maret 2024, 15:00 WIB
Ajang PEVS 2024 dinyatakan telah siap untuk digelar dengan luas area lebih besar dan berbagai peserta baru