Lokasi SIM Keliling Bandung 2 Februari 2023

Berikut ini lokasi SIM keliling Bandung 2 Februari 2023, beroperasi seperti biasa mulai pukul 09.00 WIB

Lokasi SIM Keliling Bandung 2 Februari 2023

TRENOTO – SIM (Surat Izin Mengemudi) memiliki masa berlaku terbatas. Dahulu mengacu pada tanggal lahir pemiliknya namun terhitung per Oktober 2019 masa berlakunya yakni 5 tahun sejak tanggal penerbitan.

Jika telat melakukan perpanjangan maka pemilik harus melakukan penerbitan ulang. Prosesnya memakan waktu lebih panjang dan biaya lebih besar, sehingga penting untuk memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM.

Ketentuan terkait masa berlaku ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat diimbau untuk memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi paling tidak 14 hari sebelum tenggat waktu.

Saat ini perpanjangan bisa dilakukan melalui beberapa opsi. Bisa dengan mendatangi kantor Satpas terdekat, gerai SIM, secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas atau memanfaatkan layanan SIM keliling, tersebar di sejumlah titik terbatas.

Photo : Korlantas Polri

Perlu diperhatikan SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk golongan A dan C saja. Sebab golongan B membutuhkan simulator dalam prosesnya, hanya tersedia di kantor Satpas.

Beberapa dokumen persyaratan pemohon perpanjangan di antaranya adalah KTP dan SIM asli berikut fotokopinya, surat keterangan sehat dari dokter ataupun puskesmas serta hasil tes psikologi.

Biayanya perpanjangannya berbeda yakni Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 untuk golongan C. Besaran ini diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Bagi warga Bandung, pihak kepolisian menyediakan dua titik berbeda setiap harinya untuk perpanjangan dengan jam operasional mulai pukul 09.00 WIB. Berikut lokasinya.

Lokasi SIM keliling Bandung hari ini

  • The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan
  • Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3
Photo : NTMC Polri

Surat izin mengemudi sendiri menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. Maka bukti ini harus selalu dibawa saat seseorang berkendara.

Apabila terjaring razia dan pengemudi tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut, ada sanksi berupa denda hingga Rp250 ribu. Sementara bagi yang tidak memiliki SIM dendanya jauh lebih besar yakni Rp1 juta.


Terkini

mobil
BAIC Resmi Masuk Indonesia

BAIC Resmi Masuk Indonesia Bawa Dua Model SUV

Pabrikan China kembali ramaikan pasar otomotif, BAIC resmi masuk Indonesia membawa model SUV dan offroader

news
Tekad India Jadi Produsen Cip Semikonduktor Terbesar di Dunia

Tekad India Jadi Produsen Cip Semikonduktor Terbesar di Dunia

Melihat peluang yang ada di dunia, tekad India jadi produsen cip semikonduktor cukup besar mengalahkan Taiwan

motor
Cara Bedakan Oli Yamaha Asli atau Palsu Buat Mudik Lebaran 2024

Cara Bedakan Oli Yamaha Asli atau Palsu Buat Mudik Lebaran 2024

Buat Anda yang ingin mudik Lebaran 2024 menggunakan motor berikut cara bedakan oli Yamaha asli atau palsu

news
TAF Bagikan Kiat Hadapi Begal Berkedok Debt Collector

Kasus Begal Berkedok Debt Collector, TAF Bagikan Kiat Aman

Sering ditemui begal berkedok debt collector yang menyita kendaraan, TAF bagikan kiat aman hadapi hal itu

mobil
Kredit Mobil

TAF Optimistis Tren Kredit Mobil Terus Naik Tahun Ini

Meski ada penurunan penjualan di 2024, TAF optimistis tren kredit mobil akan semakin diminati tahun ini

news
Contraflow di jalur Pantura

Kepolisian akan Gelar Contraflow di Jalur Pantura

Kepolisian akan gelar Contraflow di jalur Pantura dan untuk mengatasi kemacetan saat musim mudik Lebaran

mobil
Honda optimis masih unggul

Honda Optimis Masih Unggul Dibanding Pabrikan China

Honda optimis masih unggul bila dibandingkan pabrikan baru di Indonesia khususnya asal China yang cukup agresif

news
PEVS 2024

PEVS 2024 Siap Digelar 30 April 2024, Ada BYD, Chery dan Vinfast

Ajang PEVS 2024 dinyatakan telah siap untuk digelar dengan luas area lebih besar dan berbagai peserta baru