Lokasi SIM Keliling Bandung Akhir Pekan, Jumat 17 Maret 2023

Menjelang akhir pekan layanan ini masih beroperasi, berikut lokasi SIM keliling Bandung hari ini 18 Maret 2023

Lokasi SIM Keliling Bandung Akhir Pekan, Jumat 17 Maret 2023
Photo: Istimewa

TRENOTO – Menjelang akhir pekan layanan SIM keliling Bandung masih beroperasi seperti biasa, dibuka untuk umum mulai pukul 09:00 WIB sampai selesai.

Saat ini tidak perlu repot mencari kantor Samsat terdekat, karena ada beragam opsi dari Korlantas Polri guna memudahkan masyarakat saat ingin melakukan perpanjangan SIM.

Layanan ini hanya bisa untuk memperpanjang SIM A dan C saja, dengan salah satu syarat belum melewati masa berlakunya.

Di Bandung, Polrestabes menyediakan dua titik di lokasi strategis setiap harinya kecuali akhir pekan. Mudah ditemukan karena seringkali digelar di area perbelanjaan.

Berikut lokasi SIM keliling Bandung jelang akhir pekan, Jumat 17 Maret 2023

  • ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur
  • Lucky Square, Jalan Antapani

Photo : Istimewa

Biaya perpanjangan SIM

Secara hukum, besarannya berbeda-beda seperti yang diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Mulai dari SIM A hingga C, kisaran biayanya adalah mulai dari Rp30.000. Berikutt rinciannya:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000

Sanksi Terlambat Memperpanjang SIM

Tenggat waktu tertera di bagian belakang surat berbentuk kartu tersebut. Jika tidak melakukan perpanjangan sebelum tanggal tersebut maka tidak ada dispensasi dari pihak kepolisian.

Maka pemilik kemudian harus melakukan penerbitan ulang, mengikuti proses layaknya akan membuat SIM untuk kali pertama.

Baca juga: Batas Usia Pembuatan SIM di Indonesia, Tak Semua 17 Tahun

Lalu biaya belum termasuk ekstra lainnya seperti pengecekan kesehatan, psikologis dan lainnya. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya praktik pungli (pungutan liar).

Secara rinci, berikut ini adalah biaya penerbitan SIM

  • SIM A: Rp120 ribu
  • SIM B: Rp120 ribu
  • SIM C: Rp100 ribu
  • SIM D: Rp50.000
  • SIM internasional: Rp250 ribu

Photo : TrenOto

SIM Jadi Salah Satu Syarat Berkendara

Kartu ini menjadi salah satu legitimasi atau bukti bahwa pengemudi sudah memenuhi usia minimal untuk mengoperasikan kendaraan bermotor.

Jika terjaring razia dan tidak bisa menunjukkan kartu ini, bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka ada sanksi berupa denda mulai Rp250 ribu hingga Rp1 juta.

Artikel Terkait