Lokasi SIM Keliling Bandung Awal Bulan, Beroperasi Seperti Biasa

Memasuki awal Februari 2023 layanan SIM keliling Bandung beroperasi seperti biasa, berikut lokasinya

Lokasi SIM Keliling Bandung Awal Bulan, Beroperasi Seperti Biasa

TRENOTO – Perpanjangan SIM (surat izin mengemudi) bisa dilakukan dengan mudah melalui sejumlah opsi. Bisa mendatangi kantor Satpas terdekat, gerai SIM, secara daring lewat aplikasi Digital Korlantas atau mendatangi layanan SIM keliling.

Untuk diketahui pihak kepolisian menyiapkan layanan perpanjangan di sejumlah titik terbatas. Bagi warga Bandung ada dua titik berbeda yang bisa dimanfaatkan setiap harinya.

Surat izin mengemudi memiliki masa berlaku terbatas yakni 5 tahun. Tanggal kedaluwarsanya bisa dilihat pada kartunya masing-masing.

Dahulu masa berlakunya mengacu pada tanggal lahir pemilik. Namun saat ini mengikuti tanggal penerbitannya sehingga perlu diperhatikan agar jangan sampai terlewat.

Photo : NTMC Polri

Jika tidak melakukan pembaharuan sebelum kedaluwarsa maka pemilik harus melakukan penerbitan ulang. Ini tentunya memakan biaya lebih banyak serta prosesnya panjang karena meliputi tes tertulis dan ujian praktik.

Perpanjangan menggunakan layanan SIM keliling hanya bisa untuk golongan A dan C saja. Sebab golongan B memerlukan alat simulator yang tersedia di kantor Samsat.

Mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan surat izin mengemudi golongan A adalah Rp80.000. Sedangkan golongan C biayanya Rp75.000.

Baca juga: Banyak yang Gagal, Polisi Bakal Terbitkan Buku Panduan SIM

Ada beberapa syarat dokumen yang harus diperhatikan oleh pemohon. Mulai dari fotokopi KTP, SIM lama dan aslinya, surat keterangan sehat serta tes psikologi. 

Bagi warga Bandung yang ingin melakukan perpanjangan berikut lokasi SIM keliling di kawasan Bandung hari ini, Rabu (1/2). Layanan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai.

Lokasi SIM keliling Bandung hari ini

  • BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan
  • Lucky Square, Jalan Antapani

Perlu diingat, surat berbentuk kartu tersebut menjadi salah satu dokumen bukti kompetensi seseorang dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. Sehingga perlu selalu dibawa saat berkendara.

Photo : Korlantas Polri

Apabila terjaring razia dan pengemudi tidak dapat menunjukan SIM ada sanksi berupa denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan pengemudi yang tidak memiliki dokumen tersebut dendanya jauh lebih besar yakni Rp1 juta.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 281.


Terkini

mobil
Toyota Fortuner Hybrid

Toyota Fortuner Hybrid Meluncur Mulai Rp 705 Jutaan

Toyota Fortuner Hybrid meluncur menggunakan sistem mild hybrid 48V, harga trim terendah Rp 705 jutaan

mobil
Daftar Harga LCGC April 2024

Daftar Harga LCGC April 2024 Setelah Lebaran

Masih stabil dan tidak mengalami perubahan setelah Lebaran, berikut kami rangkum daftar harga LCGC April 2024

otopedia
Cara mengurus SIM hilang

Cara Mengurus SIM Hilang April 2024, Syaratnya Beragam

Persyaratan dan cara mengurus SIM hilang pada April 2024 tidak memiliki perbedaan dibanding bulan sebelumnya

news
Jadwal Ganjil Genap Puncak 19 April, Jangan Sampai Diputar Balik

Jadwal Ganjil Genap Puncak 19 April, Jangan Sampai Diputar Balik

Berikut jadwal maupun lokasi ganjil genap puncak yang bakal diterapkan Polres Bogor sejak Jumat sampai Minggu

mobil
Chery Akan Suplai Platform buat Mobil Listrik Jaguar Land Rover

Chery siap Berbagi Platform dengan Jaguar Land Rover

Menarik minat produsen Eropa, Chery siap berbagi platform untuk mobil listrik produksi Jaguar Land Rover

news
Pengendara Fortuner arogan

Pengendara Fortuner Arogan Berpelat TNI Terancam Penjara 6 Tahun

Pengendara Fortuner arogan berpelat TNI terancam penjara enam tahun sesuai pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat

otopedia
Syarat penggunaan pelat dinas TNI

Ini Syarat Penggunaan Pelat Dinas TNI, Tak Bisa Sembarangan

Syarat penggunaan pelat dinas TNI ternyata cukup rumit sehingga tidak sembarangan orang bisa memakainya

news
8.725 mobil langgar ganjil genap saat libur Lebaran 2024

8.725 Mobil Langgar Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran 2024

Kepolisian sebut ada 8.725 mobil langgar ganjil genap saat libur Lebaran 2024 dan akan diproses secara hukum