TRENOTO – Perpanjangan SIM (surat izin mengemudi) bisa dilakukan dengan mudah melalui sejumlah opsi. Bisa mendatangi kantor Satpas terdekat, gerai SIM, secara daring lewat aplikasi Digital Korlantas atau mendatangi layanan SIM keliling.
Untuk diketahui pihak kepolisian menyiapkan layanan perpanjangan di sejumlah titik terbatas. Bagi warga Bandung ada dua titik berbeda yang bisa dimanfaatkan setiap harinya.
Surat izin mengemudi memiliki masa berlaku terbatas yakni 5 tahun. Tanggal kedaluwarsanya bisa dilihat pada kartunya masing-masing.
Dahulu masa berlakunya mengacu pada tanggal lahir pemilik. Namun saat ini mengikuti tanggal penerbitannya sehingga perlu diperhatikan agar jangan sampai terlewat.
Jika tidak melakukan pembaharuan sebelum kedaluwarsa maka pemilik harus melakukan penerbitan ulang. Ini tentunya memakan biaya lebih banyak serta prosesnya panjang karena meliputi tes tertulis dan ujian praktik.
Perpanjangan menggunakan layanan SIM keliling hanya bisa untuk golongan A dan C saja. Sebab golongan B memerlukan alat simulator yang tersedia di kantor Samsat.
Mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan surat izin mengemudi golongan A adalah Rp80.000. Sedangkan golongan C biayanya Rp75.000.
Ada beberapa syarat dokumen yang harus diperhatikan oleh pemohon. Mulai dari fotokopi KTP, SIM lama dan aslinya, surat keterangan sehat serta tes psikologi.
Bagi warga Bandung yang ingin melakukan perpanjangan berikut lokasi SIM keliling di kawasan Bandung hari ini, Rabu (1/2). Layanan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Perlu diingat, surat berbentuk kartu tersebut menjadi salah satu dokumen bukti kompetensi seseorang dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. Sehingga perlu selalu dibawa saat berkendara.
Apabila terjaring razia dan pengemudi tidak dapat menunjukan SIM ada sanksi berupa denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan pengemudi yang tidak memiliki dokumen tersebut dendanya jauh lebih besar yakni Rp1 juta.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 281.