Lokasi SIM Keliling Bandung Awal Pekan - Otopedia Trenoto1

Lokasi SIM Keliling Bandung Awal Pekan

Kembali beroperasi seperti biasa, berikut ini lokasi SIM keliling Bandung di awal pekan pada Senin (6/2)

Lokasi SIM Keliling Bandung Awal Pekan
Photo: NTMC Polri

TRENOTO – Melakukan perpanjangan SIM (surat izin mengemudi) dilakukan setiap 5 tahun sekali. Pemilik perlu memperhatikan masa berlaku SIM agar bisa diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Sebelumnya masa berlaku mengacu pada tanggal lahir pemilik. Namun saat ini mengikuti tanggal penerbitannya.

Jika terlambat memperpanjang bahkan satu hari saja, maka pemilik haru melakukan permohonan atau penerbitan ulang. Prosesnya lebih panjang serta biaya berbeda.

Agar tidak terlewat, pemilik disarankan untuk melakukan perpanjangan paling tidak 14 hari sebelum melewati tenggat waktu.

Photo : NTMC Polri

Ada beberapa opsi untuk melakukan perpanjangan. Bisa secara daring menggunakan aplikasi Digital Korlantas, mengunjungi kantor Satpas, gerai atau mobil SIM keliling yang tersebar di sejumlah titik terbatas.

Untuk diketahui jika memilih untuk menggunakan layanan SIM keliling hanya bisa untuk perpanjangan golongan A dan C. Sedangkan golongan B harus dilakukan di kantor Satpas karena membutuhkan alat simulator.

Biaya perpanjangannya berbeda tergantung dari jenis SIM. Untuk golongan A biayanya adalah Rp80.000 sedangkan golongan C Rp75.000.

Baca juga: Penggolongan SIM C Siap Berlaku, Polisi Data Motor di Atas 250 Cc

Besaran biaya tersebut diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Sementara itu ada sejumlah syarat yang harus disiapkan sebelum melakukan perpanjangan, yakni dokumen seperti fotokopi KTP masih berlaku, fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti cek psikologi.

Bagi warga Bandung yang ingin melakukan perpanjangan, pihak kepolisian menyiapkan dua titik lokasi berbeda setiap harinya. Layanan ini beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai.

Lokasi SIM keliling Bandung Senin (6/1)

  • BTC Mall, Jalan Dr Djunjunan
  • Kings Shopping Centre

Perlu diingat, surat izin mengemudi menjadi salah satu dokumen bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Seorang pengemudi haru selalu membawa dokumen ini setiap berkendara.

Photo : NTMC Polri

Apabila terjaring razia dan pengemudi tidak dapat menunjukan SIM ada sanksi berupa denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan jika tidak memiliki dokumen tersebut namun mengemudikan kendaraan bermotor maka dendanya adalah Rp1 juta.

Ketentuan ini tertuang dalam UU (Undang-Undang) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Artikel Terkait