Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Masih Ada Dispensasi
19 April 2024, 05:30 WIB
Kembali beroperasi seperti biasa, berikut ini lokasi SIM keliling Bandung di awal pekan pada Senin (6/2)
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Melakukan perpanjangan SIM (surat izin mengemudi) dilakukan setiap 5 tahun sekali. Pemilik perlu memperhatikan masa berlaku SIM agar bisa diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Sebelumnya masa berlaku mengacu pada tanggal lahir pemilik. Namun saat ini mengikuti tanggal penerbitannya.
Jika terlambat memperpanjang bahkan satu hari saja, maka pemilik haru melakukan permohonan atau penerbitan ulang. Prosesnya lebih panjang serta biaya berbeda.
Agar tidak terlewat, pemilik disarankan untuk melakukan perpanjangan paling tidak 14 hari sebelum melewati tenggat waktu.
Ada beberapa opsi untuk melakukan perpanjangan. Bisa secara daring menggunakan aplikasi Digital Korlantas, mengunjungi kantor Satpas, gerai atau mobil SIM keliling yang tersebar di sejumlah titik terbatas.
Untuk diketahui jika memilih untuk menggunakan layanan SIM keliling hanya bisa untuk perpanjangan golongan A dan C. Sedangkan golongan B harus dilakukan di kantor Satpas karena membutuhkan alat simulator.
Biaya perpanjangannya berbeda tergantung dari jenis SIM. Untuk golongan A biayanya adalah Rp80.000 sedangkan golongan C Rp75.000.
Besaran biaya tersebut diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Sementara itu ada sejumlah syarat yang harus disiapkan sebelum melakukan perpanjangan, yakni dokumen seperti fotokopi KTP masih berlaku, fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti cek psikologi.
Bagi warga Bandung yang ingin melakukan perpanjangan, pihak kepolisian menyiapkan dua titik lokasi berbeda setiap harinya. Layanan ini beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Perlu diingat, surat izin mengemudi menjadi salah satu dokumen bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Seorang pengemudi haru selalu membawa dokumen ini setiap berkendara.
Apabila terjaring razia dan pengemudi tidak dapat menunjukan SIM ada sanksi berupa denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan jika tidak memiliki dokumen tersebut namun mengemudikan kendaraan bermotor maka dendanya adalah Rp1 juta.
Ketentuan ini tertuang dalam UU (Undang-Undang) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 April 2024, 05:30 WIB
18 April 2024, 05:30 WIB
17 April 2024, 05:30 WIB
16 April 2024, 06:05 WIB
05 April 2024, 06:10 WIB
Terkini
19 April 2024, 21:54 WIB
Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang memberikan pemutihan pajak kendaraan untuk meringankan beban
19 April 2024, 21:50 WIB
Resmi hadirkan dua model tahun ini, GAC Aion pilih Indonesia jadi basis perakitan kedua di Asia Tenggara
19 April 2024, 21:46 WIB
Jorge Martin menilai kalau Francesco Bagnai lawan kuat dalam perebutan gelar juara dunia MotoGP 2024
19 April 2024, 19:52 WIB
Vespa World Days 2024 kembali digelar dan tahun ini di Pontedera, Italia yang merupakan rumah skuter ikonik
19 April 2024, 15:00 WIB
Toyota Fortuner Hybrid meluncur menggunakan sistem mild hybrid 48V, harga trim terendah Rp 705 jutaan
19 April 2024, 14:00 WIB
Masih stabil dan tidak mengalami perubahan setelah Lebaran, berikut kami rangkum daftar harga LCGC April 2024
19 April 2024, 13:00 WIB
Persyaratan dan cara mengurus SIM hilang pada April 2024 tidak memiliki perbedaan dibanding bulan sebelumnya
19 April 2024, 11:00 WIB
Berikut jadwal maupun lokasi ganjil genap puncak yang bakal diterapkan Polres Bogor sejak Jumat sampai Minggu