TRENOTO – Melakukan perpanjangan SIM (surat izin mengemudi) dilakukan setiap 5 tahun sekali. Pemilik perlu memperhatikan masa berlaku SIM agar bisa diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Sebelumnya masa berlaku mengacu pada tanggal lahir pemilik. Namun saat ini mengikuti tanggal penerbitannya.
Jika terlambat memperpanjang bahkan satu hari saja, maka pemilik haru melakukan permohonan atau penerbitan ulang. Prosesnya lebih panjang serta biaya berbeda.
Agar tidak terlewat, pemilik disarankan untuk melakukan perpanjangan paling tidak 14 hari sebelum melewati tenggat waktu.
Ada beberapa opsi untuk melakukan perpanjangan. Bisa secara daring menggunakan aplikasi Digital Korlantas, mengunjungi kantor Satpas, gerai atau mobil SIM keliling yang tersebar di sejumlah titik terbatas.
Untuk diketahui jika memilih untuk menggunakan layanan SIM keliling hanya bisa untuk perpanjangan golongan A dan C. Sedangkan golongan B harus dilakukan di kantor Satpas karena membutuhkan alat simulator.
Biaya perpanjangannya berbeda tergantung dari jenis SIM. Untuk golongan A biayanya adalah Rp80.000 sedangkan golongan C Rp75.000.
Besaran biaya tersebut diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Sementara itu ada sejumlah syarat yang harus disiapkan sebelum melakukan perpanjangan, yakni dokumen seperti fotokopi KTP masih berlaku, fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti cek psikologi.
Bagi warga Bandung yang ingin melakukan perpanjangan, pihak kepolisian menyiapkan dua titik lokasi berbeda setiap harinya. Layanan ini beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Perlu diingat, surat izin mengemudi menjadi salah satu dokumen bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Seorang pengemudi haru selalu membawa dokumen ini setiap berkendara.
Apabila terjaring razia dan pengemudi tidak dapat menunjukan SIM ada sanksi berupa denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan jika tidak memiliki dokumen tersebut namun mengemudikan kendaraan bermotor maka dendanya adalah Rp1 juta.
Ketentuan ini tertuang dalam UU (Undang-Undang) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bagi pengendara sepeda motor dan mobil ada baiknya mengetahui biaya perpanjang SIM sebelum mengurusnya
Ada beberapa tahapan untuk proses perbaikan bodi dan cat mobil bagi konsumen yang ingin memperbaiki mobilnya
Ketika panas ekstrem melanda Indonesia, ada baiknya Anda menyimak tujuh cara merawat mobil kesayangan di rumah
Buat Anda pemilik kendaraan wajib memperhatikan tips memilih kaca film mobil agar lebih nyaman dipakai
Dapat digunakan untuk beberapa kendaraan keluaran lama, berikut ini 3 cara buka pintu mobil yang terkunci
Terdapat sejumlah cara perpanjang Kir yang bisa dipilih masyarakat sekarang, mulai dari online maupun offline
Edukasi pemilik mobil sport, cara berkendaranya berbeda dan rawan bahaya khususnya mobil penggerak roda belakang
PT NGK Busi Indonesia resmi berganti nama menjadi PT Niterra Mobility Indonesia usai rambah bisnis ramah lingkungan
peringkat kemacetan Jakarta naik dibandingkan tahun lalu sehingga pemerintah provinsi harus siapkan terobosan baru
Seorang warga berprofesi sebagai advokat menggugat masa berlaku SIM ke MK untuk diubah menjadi seumur hidup