Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Surabaya 6 Desember 2023
06 Desember 2023, 06:20 WIB
Pihak kepolisian membuka gerai di sejumlah wilayah terbatas, berikut titik lokasi SIM keliling Bandung hari ini
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Layanan SIM keliling beroperasi di sejumlah wilayah untuk mempermudah proses perpanjangan bagi pemilik kendaraan. Di area Bandung gerainya dibuka dua titik terbatas.
Warga yang ingin memperpanjang SIM bisa mengunjungi gerai tersebut mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai. Dengan ini pemilik kendaraan tidak perlu repot melakukannya di kantor Samsat.
SIM sendiri menjadi salah satu dokumen pendukung sebagai bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Ini harus dibawa setiap kali berkendara.
Ada sanksi berlaku bagi pengemudi yang tidak membawanya saat berkendara. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dendanya berkisar dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta.
Rinciannya pengendara yang tidak memiliki kartu tersebut bisa didenda Rp1 juta atau pidana kurungan paling lama 4 bulan. Sedangkan jika memiliki SIM tapi tidak bisa menunjukkannya saat razia bisa terkenda denda Rp250 ribu atau pidana kurungan hingga 1 bulan.
Untuk diketahui gerai SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk jenis SIM A dan SIM C yang sudah habis masa berlakunya. Jika sudah melewati masa berlaku maka harus dilakukan penerbitan ulang.
Proses yang harus dilalui tentunya lebih panjang. Pemohon perlu mengikuti kembali tes tertulis dan juga praktik.
Sedangkan perpanjangan SIM B harus dilakukan di kantor Samsat karena menggunakan alat simulator.
Pemilik kendaraan diimbau untuk melakukan perpanjangan paling tidak 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Karena aktivitass tersebut tidak bisa dilakukan jika terlambat bahkan walaupun hanya lewat satu hari.
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A biayanya adalah Rp80.000 sedangkan SIM C Rp75.000.
Sebelum melakukan perpanjangan perlu ada beberapa dokumen pelengkap yang dipersiapkan. Di antaranya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, surat keterangan sehat dan SIM psikologi.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
06 Desember 2023, 06:20 WIB
23 Oktober 2023, 06:20 WIB
06 Oktober 2023, 06:20 WIB
31 Agustus 2023, 06:11 WIB
28 Agustus 2023, 06:20 WIB
Terkini
19 April 2024, 08:00 WIB
Syarat penggunaan pelat dinas TNI ternyata cukup rumit sehingga tidak sembarangan orang bisa memakainya
19 April 2024, 07:00 WIB
Kepolisian sebut ada 8.725 mobil langgar ganjil genap saat libur Lebaran 2024 dan akan diproses secara hukum
19 April 2024, 06:00 WIB
Masyarakat Ibu Kota bisa mendatangi SIM Keliling Jakarta guna memanfaatkan dispensasi dari Polda Metro Jaya
19 April 2024, 05:58 WIB
Ganjil genap Jakarta 19 April 2024 digelar dengan pengawasan ketat dari kamera ETLE di sejumlah lokasi
19 April 2024, 05:30 WIB
Menjelang akhir pekan manfaatkan fasilitas SIM keliling Bandung di dua tempat, masih berlaku dispensasi
18 April 2024, 20:00 WIB
Harga mobil masih stabil, Daihatsu santai hadapi melemahnya nilai tukar rupiah yang sentuh Rp 16.000 bulan ini
18 April 2024, 19:11 WIB
Sebuah truk meluncur tanpa pengemudi di tol Kalikangkung karena pengemudi lupa mengaktifikan rem parkir
18 April 2024, 19:00 WIB
Toyota percaya diri Presiden Jokowi bersama jajarannya mampu menjaga nilai tukar rupiah terhadap dolar