Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini - Otopedia Trenoto1

Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini

Pihak kepolisian membuka gerai di sejumlah wilayah terbatas, berikut titik lokasi SIM keliling Bandung hari ini

Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini
Photo: Trenoto

TRENOTO – Layanan SIM keliling beroperasi di sejumlah wilayah untuk mempermudah proses perpanjangan bagi pemilik kendaraan. Di area Bandung gerainya dibuka dua titik terbatas.

Warga yang ingin memperpanjang SIM bisa mengunjungi gerai tersebut mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai. Dengan ini pemilik kendaraan tidak perlu repot melakukannya di kantor Samsat.

SIM sendiri menjadi salah satu dokumen pendukung sebagai bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Ini harus dibawa setiap kali berkendara.

Ada sanksi berlaku bagi pengemudi yang tidak membawanya saat berkendara. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dendanya berkisar dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta.

Photo : NTMC Polri

Rinciannya pengendara yang tidak memiliki kartu tersebut bisa didenda Rp1 juta atau pidana kurungan paling lama 4 bulan. Sedangkan jika memiliki SIM tapi tidak bisa menunjukkannya saat razia bisa terkenda denda Rp250 ribu atau pidana kurungan hingga 1 bulan.

Untuk diketahui gerai SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk jenis SIM A dan SIM C yang sudah habis masa berlakunya. Jika sudah melewati masa berlaku maka harus dilakukan penerbitan ulang.

Proses yang harus dilalui tentunya lebih panjang. Pemohon perlu mengikuti kembali tes tertulis dan juga praktik.

Sedangkan perpanjangan SIM B harus dilakukan di kantor Samsat karena menggunakan alat simulator.

Baca juga: Banyak yang Gagal, Polisi Bakal Terbitkan Buku Panduan SIM

Berikut ini adalah lokasi operasional SIM keliling Bandung hari ini, Selasa (10/1):

  • ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur
  • Ubertos, Jalan A. H. Nasution Nomor 4

Pemilik kendaraan diimbau untuk melakukan perpanjangan paling tidak 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Karena aktivitass tersebut tidak bisa dilakukan jika terlambat bahkan walaupun hanya lewat satu hari.

Photo : Korlantas Polri

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A biayanya adalah Rp80.000 sedangkan SIM C Rp75.000.

Sebelum melakukan perpanjangan perlu ada beberapa dokumen pelengkap yang dipersiapkan. Di antaranya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, surat keterangan sehat dan SIM psikologi.

Artikel Terkait