Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Masih Ada Dispensasi
19 April 2024, 05:30 WIB
Berikut lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini, Rabu (18/1), beroperasi mulai pukul 09:00 WIB
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Lokasi SIM keliling di kawasan Bandung hari ini, Rabu (18/1) beroperasi seperti biasa. Pihak kepolisian menyiapkan sejumlah titik untuk mempermudah masyarakat melakukan perpanjangan.
Lokasi pelayanannya berbeda setiap hari. Namun jam operasionalnya sama yaitu mulai dari pukul 09:00 WIB sampai selesai.
Untuk diketahui pemohon hanya bisa melakukan perpanjangan untuk golongan SIM A dan C saja. Sedangkan golongan B dilakukan di kantor Samsat karena membutuhkan alat seperti simulator yang tidak tersedia di gerai.
Biayanya mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk golongan A dikenakan biaya Rp80.000 sedangkan untuk C adalah Rp75.000.
Perlu disiapkan beberapa berkas untuk memenuhi syarat perpanjangan. Di antaranya ialah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan kartu aslinya, surat keterangan sehat serta tes psikologi.
Perpanjangan hanya bisa dilakukan jika belum melewati masa berlaku. Sehingga jika lewat meskipun hanya satu hari dari tanggal kedaluwarsa pemohon harus melakukan penerbitan ulang.
Maka dari itu pemohon harus memperhatikan tanggal tersebut dan pastikan untuk melakukan perpanjangan paling tidak 14 hari sebelum tenggat waktunya. Biaya pembuatan SIM lebih tinggi dan proses yang harus dilalui juga panjang..
Masa berlaku Surat Izin Mengemudi ialah 5 tahun. Sebelumnya mengacu pada tanggal lahir pemilik, namun saat ini dilihat dari tanggal penerbitannya.
Kartu ini menjadi salah satu dokumen bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor, baik kendaraan roda empat maupun roda dua. Ada sanksi yang berlaku jika seseorang tidak memiliki SIM saat berkendara.
Mengacu pada Pasal 281 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pelanggar bisa didenda hingga Rp1 juta, atau pidana kurungan yang berlaku paling lama 4 bulan.
Sedangkan jika seorang pengendara memiliki SIM namun tidak bisa menunjukkannya akan dikenakan denda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 April 2024, 05:30 WIB
18 April 2024, 05:30 WIB
17 April 2024, 11:00 WIB
17 April 2024, 05:30 WIB
16 April 2024, 06:05 WIB
Terkini
19 April 2024, 11:00 WIB
Berikut jadwal maupun lokasi ganjil genap puncak yang bakal diterapkan Polres Bogor sejak Jumat sampai Minggu
19 April 2024, 10:00 WIB
Menarik minat produsen Eropa, Chery siap berbagi platform untuk mobil listrik produksi Jaguar Land Rover
19 April 2024, 09:00 WIB
Pengendara Fortuner arogan berpelat TNI terancam penjara enam tahun sesuai pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat
19 April 2024, 08:00 WIB
Syarat penggunaan pelat dinas TNI ternyata cukup rumit sehingga tidak sembarangan orang bisa memakainya
19 April 2024, 07:00 WIB
Kepolisian sebut ada 8.725 mobil langgar ganjil genap saat libur Lebaran 2024 dan akan diproses secara hukum
19 April 2024, 06:00 WIB
Masyarakat Ibu Kota bisa mendatangi SIM Keliling Jakarta guna memanfaatkan dispensasi dari Polda Metro Jaya
19 April 2024, 05:58 WIB
Ganjil genap Jakarta 19 April 2024 digelar dengan pengawasan ketat dari kamera ETLE di sejumlah lokasi
19 April 2024, 05:30 WIB
Menjelang akhir pekan manfaatkan fasilitas SIM keliling Bandung di dua tempat, masih berlaku dispensasi