TRENOTO – Jelang libur Idul Adha, Kepolisian Republik Indonesia masih terus menggelar SIM Keliling di berbagai lokasi. Hal ini dilakukan untuk memberi kemudahan kepada masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku dari surat berbentuk kartu tersebut.
Perlu diingat bahwa SIM hanya memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum kadaluarsa. Bila terlewat satu hari saja, maka pemilik harus melalukan prosedur pembuatan baru.
Adanya batas masa berlaku sejatinya memang baik karena kepolisian bisa mengontrol kondisi para pengendara. Namun di sisi lain terbilang merepotkan karena masyarakat harus meluangkan waktu agar tetap dapat berkendara secara legal di jalan.
Untungnya Kepolisian telah menyadari tantangan tersebut sehingga mereka memberikan beragam fasilitas yang bisa memudahkan. Salah satu andalan dan sering dimanfaatkan masyarakat adalah SIM Keliling.
Layanan tersebut sangat membantu karena proses perpanjangan terbilang jauh lebih cepat. Selain itu, lokasinya juga sudah disesuaikan agar masyarakat bisa mendatanginya dengan mudah tanpa hambatan.
Pemohon cukup mempersiapkan beberapa berkas seperti KTP serta SIM lama (asli serta fotokopi) dengan biaya sebesar Rp80 ribu untuk golongan A dan Rp75 ribu untuk golongan C. Perlu diingat bahwa besaran biaya tersebut masih belum termasuk biaya tes psikologi Rp60 ribu, periksa kesehatan Rp25 ribu serta asuransi.
Perlu diingat bahwa layanan hanya bisa dinikmati oleh mereka yang hendak melakukan perpanjangan golongan A serta C. Selain itu fasilitas juga hanya dapat melayani bila pemohon datang sebelum periode berlaku habis sehingga bila sudah kadaluarsa maka mereka harus mengikuti prosedur pembuatan baru di Satpas terdekat.