TRENOTO – SIM keliling di DKI Jakarta, Bekasi dan Tangerang kembali dibuka seperti biasa. Layanan ini masih tetap menjadi andalan untuk mereka yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Perlu diketahui bahwa hingga saat ini, masa berlaku SIM hanya lima tahun dan harus diperpanjang sebelum kedaluwarsa. Bila terlewat satu hari saja maka pemilik harus melalukan prosedur pembuatan baru.
Terbatasnya masa berlaku SIM bertujuan untuk memastikan pemiliknya masih dalam kondisi sehat. Tidak heran bila proses perpanjangan SIM, para pemohon diharuskan untuk melakukan tes kesehatan.
Selain syarat di atas, masih terdapat sejumlah hal yang harus dipenuihi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin ini. Salah satunya adalah membawa KTP, SIM lama beserta fotokopinya.
Dikutip dari laman NTMC, SIM keliling tersebar di wilayah Jakarta, Bekasi, dan Tangerang sebanyak 12 lokasi. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB.
Patut diketahui biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Sesuai dengan peraturan lalu lintas, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.