TRENOTO – SIM Keliling kembali hadir di tengah keriuhan masyarakat yang menyambut hari ulang tahun DKI Jakarta. Layanan tersebut masih beroperasi di 9 titik yang sudah ditetapkan sesuai jadwalnya masing-masing.
Kesembilan titik tersebut tersebar di Jakarta, Bekasi dan Tangerang Selatan yang diklaim sudah mendapat perhitungan matang. Masyarakat pun bisa menyesuaikan dengan lokasi terdekat mereka sehingga tidak membuang waktu terlalu banyak.
Persyaratan pun terbilang mudah karena cukup membawa beberapa berkas seperti KTP serta SIM lama dengan biaya sebesar Rp80 ribu untuk golongan A dan Rp 75 ribu untuk golongan C. Perlu diingat bahwa besaran biaya tersebut masih belum termasuk biaya tes psikologi Rp60 ribu, periksa kesehatan Rp25 ribu serta asuransi.
Perlu diingat bahwa layanan tersebut hanya bisa dinikmati oleh mereka yang hendak melakukan perpanjangan golongan A serta C. Golongan lain harus melakukan pembaruan di Satpas SIM terdekat.
Tak hanya itu, fasilitas juga hanya dapat melayani bila pemohon datang sebelum periode berlaku habis. Bila sudah kadaluarsa maka mereka harus mengikuti prosedur pembuatan baru.
Jangan lupa untuk selalu membawa persyaratan perpanjangan seperti KTP (asli dan fotokopi), SIM lama (asli dan fotokopi). Persyaratan BPJS Kesehatan masih belum berlaku perlu dilakukan revisi beberapa aturan yang tentunya prosesnya lama.
Untuk memperbarui, pemohon juga akan diminta untuk membayar sejumlah biaya. Berikut adalah daftar biaya perpanjangan SIM.
Selain biaya tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp25 ribu untuk cek kesehatan dan Rp30 ribu untuk asuransi.