TRENOTO – Kemudahan memperpanjang SIM kendaraan masih terus dijaga oleh pihak Kepolisian. Beragam fasilitas pun sudah diberikan, agar kewajiban yang dilaksanakan selama 5 tahun sekali tersebut tidak menjadi beban.
Salah satunya adalah dengan menyediakan SIM Keliling di berbagai titik strategis. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat melakukan perpanjangan tanpa harus kehilangan banyak waktu di perjalanan.
Setidaknya adala 9 lokasi di Jakarta, Bekasi dan Tangerang Selatan yang diklaim sudah mendapat perhitungan matang. Masyarakat pun bisa menyesuaikan dengan lokasi terdekat agar tidak membuang waktu terlalu banyak.
Persyaratan pun terbilang mudah karena cukup membawa beberapa berkas seperti KTP serta SIM lama dengan biaya sebesar Rp80 ribu untuk golongan A dan Rp 75 ribu untuk golongan C. Perlu diingat bahwa besaran biaya tersebut masih belum termasuk biaya tes psikologi Rp60 ribu, periksa kesehatan Rp25 ribu serta asuransi.
Perlu diingat bahwa layanan tersebut hanya bisa dinikmati oleh mereka yang hendak melakukan perpanjangan golongan A serta C. Golongan lain harus melakukan pembaruan di Satpas SIM terdekat.
Tak hanya itu, fasilitas juga hanya dapat melayani bila pemohon datang sebelum periode berlaku habis. Bila sudah kadaluarsa maka mereka harus mengikuti prosedur pembuatan baru.
Jangan lupa untuk selalu membawa persyaratan perpanjangan seperti KTP (asli dan fotokopi), SIM lama (asli dan fotokopi). Persyaratan BPJS Kesehatan masih belum berlaku perlu dilakukan revisi beberapa aturan yang tentunya prosesnya lama.
Untuk memperbarui, pemohon juga akan diminta untuk membayar sejumlah biaya. Berikut adalah daftar biaya perpanjangan SIM.