TRENOTO – SIM Keliling Jakarta kembali hadir di tengah-tengah masyarakat. Fasilitas ini diberikan Polda Metro Jaya untuk memudahkan Anda dalam mengurus masa berlaku dokumen berkendara.
Mengutip Instagram TMC, terdapat lima lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini. Bisa ditemukan mulai dari Jakarta Timur hingga Pusat.
Sebagai informasi, SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A sama C yang masih berlaku. Jika sudah kedaluwarsa maka pemohon harus menjalani proses penerbitan baru di Satpas.
Masyarakat bakal diminta membawa beberapa dokumen sebagai syarat. Seperti KTP dan SIM asli dilengkapi salinannya
Sementara untuk tarif perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu bagi pemilik SIM A. Sedangkan golongan C dikenakan biaya Rp75 ribu.
Perlu diingat, SIM Keliling sudah mulai beroperasi sejak pukul 08.00-14.00 WIB. Jadi Anda dapat hadir lebih pagi agar terhindar dari antrean.
Polda Metro Jaya juga menghadirkan Samsat Keliling hari ini. Anda bisa membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di sana.