TRENOTO – SIM Keliling Jakarta milik Polda Metro Jaya kembali beroperasi pada Selasa (17/1). Tempatnya cukup mudah ditemukan, sebab tersebar di lima lokasi Ibu Kota.
Di sisi lain terdapat berbagai kemudahan yang ditawarkan untuk masyarakat ingin memperpanjang masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi). Sebab prosesnya hanya di satu tempat saja.
Mulai dari pemberkasan, tes kesehatan maupun psikologi hingga foto. Dengan begitu bisa menghemat waktu bagi pemohon.
Anda hanya perlu menyiapkan KTP dan SIM asli beserta salinan untuk syarat perpanjangan. Kemudian biaya yang dibutuhkan juga tidak besar.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu bagi SIM A. Sedangkan golongan C dikenakan Rp75 ribu.
SIM Keliling Jakarta hanya melayani permohonan yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila sudah kedaluwarsa diberlakukan penerbitan seperti baru.
Mengutip laman NTMC, layanan ini mulai beroperasi sejak pukul 8.00 – 14.00 WIB. Namun disarankan datang lebih pagi agar terhindar dari ramainya antrian.
Sementara itu guna meningkatkan fasilitas kepada masyarakat Polda Metro Jaya juga menyediakan Samsat Keliling. Beda dengan sebelumnya, gerai ini khusus untuk membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) tahunan.