TRENOTO – Masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) hanya lima tahun sejak tanggal pembuatan. Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4.
Selain itu tertuang di Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.
"SIM Ranmor Perseorangan serta SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a maupun b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan juga dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," bunyi peraturannya.
Kemudian jika SIM sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang. Anda harus menjalani proses penerbitan lagi di Satpas Daan Mogot.
Namun hal tersebut dianggap merugikan oleh seorang warga bernama Arifin Purwanto. Pria yang bekerja sebagai advokat itu lantas menggugat masa berlaku SIM ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan permohonan perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023
Arifin merasa dirugikan bila memperpanjang SIM saat akan kedaluwarsa. Di lain sisi tidak ada dasar hukum serta tidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga mana.
"Setiap perpanjangan, misalnya lima tahun lalu saya mendapatkan SIM setelah itu habis kami wajib mengurusnya kedua kali. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru. Tentu berbanding terbalik dengan KTP," kata Arifin saat sidang seperti dikutip dari laman resmi MK, Jumat (12/5).
Lebih jauh Arifin mengungkapkan kalau pemohon bakal mengeluarkan biaya, tenaga serta waktu guna proses memperpanjang masa berlaku SIM.
Kemudian dia mengurai bagaimana kesulitan setiap pemohon untuk mendapat dokumen berkendara mulai dari ujian teori.
Pertama hasil ujian teori tidak ditunjukkan mana jawaban benar dan salah. Namun hanya diberitahu kalau tak lulus.
Selanjutnya tolak ukur materi ujian teori serta praktik tidak jelas dasar hukumnya, lalu ia meragukan hal tersebut apakah sudah berdasarkan kajian dari lembaga berkompeten. Bagi Arifin ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Menurut Advokat itu tidak pernah ada pelajaran baik teori maupun praktik tentang lalu lintas juga angkutan jalan dari lembaga yang berkompeten, tetapi langsung proses ujian SIM. Maka pengendara akan mendapatkannya sering kali tidak lulus.
Kembali digelar secara langsung di Hall A-B JCC Senaya, pameran modifikasi IMX 2023 resmi dibuka hari ini
Pemerintah permudah aturan pembangunan SPKLU di Indonesia guna mempercepat perkembangan ekosistem kendaraan listrik
Meluncur bak mata panah, sensasi klaim 0-100 km/jam dalam 3.7 detik rasanya bukan isapan jempol saat first drive Neta GT
Untuk menghindari penyalahgunaan Kapolri tinjau aturan pelat khusus yang tidak bisa digunakan sembarang orang
Satu unit Tesla Cybertruck baru-baru ini tertangkap kamera, terlihat beberapa ubahan terkhusus bagian bed
Luxeed S7 bakal jadi rival baru Tesla Model S, mobil listrik Huawei dan Chery ini akan meluncur November
Penerapan ganjil genap Jakarta 29 September 2023 tetap diawasi ketat meski diapit oleh dua hari libur
Agar tidak terlambat manfaatkan SIM keliling Bandung, berikut biaya dan dokumen yang harus disiapkan
Jelang akhir pekan SIM Keliling Jakarta beroperasi dari lima lokasi berbeda, hal itu agar mudah ditemui masyarakat
Marc Marquez bertekad bangkit dan meraih hasil terbaik pada MotoGP Jepang 2023 bermodal rapor apik di Motegi