Planet Ban Berikan Servis Gratis Buat Turunkan Polusi Udara
05 Maret 2024, 21:22 WIB
Pemilik kendaraan harus lebih merawat kendaraannya, karena lulus uji emisi menjadi syarat untuk membayar pajak
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Lulus uji emisi akan menjadi syarat untuk membayar pajak kendaraan di 2023. Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Isu terkait pencemaran udara belakangan ini memang cukup marak dibincangkan. Untuk itu pemerintah mengeluarkan beragam aturan untuk memastikan lingkungan hidup tetap terjaga.
Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah adalah mewajibkan kendaraan bermotor untuk lulus uji emisi. Sayangnya, banyak pemilik kendaraan yang memandang enteng aturan tersebut sehingga meninggalkan kewajibannya.
Walhasil pihak kepolisian akan mendorong masyarakat, termasuk dengan memasukkan hasil uji emisi sebagai syarat membayar pajak kendaraan di 2023. Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan masyarakat akan dengan sendirinya melaksanakan pemeriksaan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 Maret 2024, 21:22 WIB
20 November 2023, 17:23 WIB
20 November 2023, 14:25 WIB
04 November 2023, 06:00 WIB
02 November 2023, 16:38 WIB
Terkini
19 April 2024, 14:00 WIB
Masih stabil dan tidak mengalami perubahan setelah Lebaran, berikut kami rangkum daftar harga LCGC April 2024
19 April 2024, 13:00 WIB
Persyaratan dan cara mengurus SIM hilang pada April 2024 tidak memiliki perbedaan dibanding bulan sebelumnya
19 April 2024, 11:00 WIB
Berikut jadwal maupun lokasi ganjil genap puncak yang bakal diterapkan Polres Bogor sejak Jumat sampai Minggu
19 April 2024, 10:00 WIB
Menarik minat produsen Eropa, Chery siap berbagi platform untuk mobil listrik produksi Jaguar Land Rover
19 April 2024, 09:00 WIB
Pengendara Fortuner arogan berpelat TNI terancam penjara enam tahun sesuai pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat
19 April 2024, 08:00 WIB
Syarat penggunaan pelat dinas TNI ternyata cukup rumit sehingga tidak sembarangan orang bisa memakainya
19 April 2024, 07:00 WIB
Kepolisian sebut ada 8.725 mobil langgar ganjil genap saat libur Lebaran 2024 dan akan diproses secara hukum
19 April 2024, 06:00 WIB
Masyarakat Ibu Kota bisa mendatangi SIM Keliling Jakarta guna memanfaatkan dispensasi dari Polda Metro Jaya