Operasi Keselamatan Jaya 2022, Libatkan 3 Ribu Lebih Personel

Terdapat 7 pelanggaran utama yang menjadi incaran polisi di Operasi Keselamatan Jaya 2022, berikut sanksinya

Operasi Keselamatan Jaya 2022, Libatkan 3 Ribu Lebih Personel

TRENOTO – Berlangsung mulai 1 hingga 14 Maret 2022, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022. Dalam kegiatan ini, terdapat 7 pelanggaran utama yang menjadi incaran petugas Kepolisian.

Seperti dilansir Instagram @tmcpoldametro, ketujuh pelanggaran tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan berkendara, tak heran bila akhirnya menjadi sasaran utama.

Apabila pengendara terbukti melakukan pelanggaran, terdapat sanksi tilang yang akan disesuaikan dengan peraturan berlaku.

Berikut 7 pelanggaran yang menjadi incaran di Operasi Keselamatan Jaya:

  • Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler saat berkendara.
  • Pengendara  kendaraan bermotor di bawah umur.
  • Pengendara kendaraan roda dua lebih dari satu penumpang.
  • Pengendara kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia atau SNI.
  • Pengendara dalam pengaruh alkohol ketika berkendara.
  • Pengendara yang melawan arus lalu lintas.
  • Pengendara tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengamanan.

Sanksi yang diterima

Seluruh pelanggar lalu lintas akan mendapat sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ulasannya:

  1. Pengendara Kendaraan Bermotor yang Menggunakan Telepon Seluler

Bermain telepon seluler ketika berkendara melanggar Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

  1. Pengendara Kendaraan Bermotor di Bawah Umur

Pengendara di bawah umur akan mendapatkan sanksi sesuai Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 4 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

Photo : Instagram @tmcpoldametero

  1. Penumpang Motor Lebih dari Satu Penumpang

Pengendara motor lebih dari penumpang akan mendapat hukuman sesuai Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

  1.  Tidak Menggunakan Helm Standar SNI

Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI akan mendapatkan sanksi sesuai Pasal 291 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

  1.  Berkendara dalam Pengaruh Alkohol

Apabila kedapatan berkendara dalam kondisi mabuk, pengendara akan dikenakan Pasal 331 dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

  1. Pengendara Melawan Arus Lalu Lintas

Berkendara melawan arus akan mendapat sanksi sesuai Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

  1.  Pengendara Kendaraan Bermotor Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Pengemudi atau penumpang tanpa sabuk pengaman, akan mendapatkan sanksi sesuai Pasal 289 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Dikatakan dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022, pihak Kepolisian akan menerjunkan 3.164 personel untuk menertibkan lalu lintas. Harapannya kegiatan ini dapat meminimalisir pelanggaran di jalan raya.


Terkini

news
Kejaksaan Agung Sita Lexus RX300 dan Toyota Vellfire Harvey Moeis

Kejaksaan Agung Sita Lexus RX300 dan Toyota Vellfire Harvey Moeis

Kejaksaan Agung sita Lexus RX300 dan Toyota Vellfire milik Harvey Moeis untuk dijadikan barang bukti

mobil
Suzuki Ignis bekas

3 Pilihan Suzuki Ignis Bekas, Harga Cuma Rp 100 Jutaan

Suzuki Ignis bekas kini ditawarkan dengan harga terjangkau hanya Rp 100 jutaan dengan beragam kondisi

mobil
Jeep Rubicon Mario Dandy Resmi Dilelang, Harga Rp 800 Jutaan

Jeep Rubicon Mario Dandy Resmi Dilelang, Mulai Rp 800 Jutaan

Kejari Jaksel resmi melelang Jeep Rubicon Mario Dandy, kabar tersebut dibagikan di akun Instagram mereka

news
3 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaaan di April 2024, Ada Diskon

2 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di April, Ada Jawa Barat

Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang memberikan pemutihan pajak kendaraan untuk meringankan beban

news
GAC Aion Pilih Indonesia jadi Basis Perakitan Kedua di Asia Tenggara

GAC Aion Pilih Indonesia jadi Basis Produksi Kedua

Resmi hadirkan dua model tahun ini, GAC Aion pilih Indonesia jadi basis perakitan kedua di Asia Tenggara

otosport
Jorge Martin Sebut Bagnaia Kandidat Kuat Juara Dunia MotoGP 2024

Jorge Martin Lempar Beban ke Bagnaia

Jorge Martin menilai kalau Francesco Bagnai lawan kuat dalam perebutan gelar juara dunia MotoGP 2024

motor
Vespa World Days 2024 Digelar, Ribuan Orang Mudik ke Italia

Vespa World Days 2024 Bakal Sedot Ribuan Orang Ke Italia

Vespa World Days 2024 kembali digelar dan tahun ini di Pontedera, Italia yang merupakan rumah skuter ikonik

mobil
Toyota Fortuner Hybrid

Toyota Fortuner Hybrid Meluncur Mulai Rp 705 Jutaan

Toyota Fortuner Hybrid meluncur menggunakan sistem mild hybrid 48V, harga trim terendah Rp 705 jutaan