Pelaku Perjalanan Tak Perlu Tes Covid-19 Mulai Hari Ini

Transisi menuju endemi di Indonesia terus dilakukan, pelaku perjalanan tak perlu tes Covid-19 mulai hari ini

Pelaku Perjalanan Tak Perlu Tes Covid-19 Mulai Hari Ini

TRENOTO – Sejumlah ketentuan yang mengatur perjalanan dalam negeri resmi diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, salah satunya pelaku perjalanan tak perlu tes Covid-19. Hal ini dilakukan sebagai upaya menyikapi kebijakan transisi menuju endemi di Indonesia.

"Ketentuan baru ini bentuk penyesuaian dengan kebijakan pemerintah di dalam memasuki transisi pandemi untuk enam bulan ke depan," kata Alexander K Ginting selaku Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas Covid-19.

Tertuang dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, berikut syarat perjalanan yang harus dipenuhi. 

Photo : NTMC Polri

  • Pelaku perjalanan masih diwajibkan menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis untuk menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau berada dalam kondisi kerumunan.
  • Wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan dan tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum. 
  • Untuk berpergian di dalam negeri, pelaku perjalanan juga wajib memenuhi ketentuan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) namun tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • Apabila pelaku perjalanan domestik baru melakukan vaksin pertama, hasil negatif rapid test antigen dengan sampel 1 x 24 jam atau hasil negatif RT-PCR 3 x 24 jam perlu ditunjukan  sebelum keberangkatan.
  • Bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau negatif tes RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  • Anak di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun pendamping selama perjalanan wajib memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  • Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut.
  • Ketentuan RT PCR dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Photo : Jasa Marga

"Tetapi masyarakat tetap harus waspada karena status pandemi belum dicabut. Protokol kesehatan masih di berlakukan dengan terbitkannya edaran ini," katanya.

Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto resmi berlaku mulai hari ini.


Terkini

modifikasi
Modifikasi Toyota Hilux

Modifikasi Toyota Hilux ala Ford Ranger, Biaya Mulai Rp 12 Jutaan

Dipakaikan tambahan bodykit bergaya offroad mirip Ford Ranger Raptor, ini inspirasi modifikasi Toyota Hilux

otopedia
Hyundai akui kualitas timnas U23 setelah kalahkan Korea Selatan

Hyundai Akui Kualitas Timnas U23 Setelah Kalahkan Korsel

Hyundai akui kualitas timnas U23 setelah kalahkan Korea Selatan di perempat final Piala Asia U23 2024

mobil
Mobil Konsep BYD Ocean-M Debut, Versi Sporti Dolphin

Mobil Konsep BYD Ocean-M Debut dengan Warna Cerah

Punya ukuran tidak jauh beda dari Dolphin, mobil konsep BYD Ocean-M debut global di Beijing Auto Show 2024

otosport
Link Live Streaming MotoGP Spanyol 2024: Kans Acosta Cetak Rekor

Link Live Streaming MotoGP Spanyol 2024: Kans Acosta Cetak Rekor

Pedro Acosta memiliki peluang besar buat mencetak rekor jika berhasil meraih podium di MotoGP Spanyol 2024

news
Jadwal Ganjil Genap Puncak 26 April, Siapkan Jalur Alternatif

Jadwal Ganjil Genap Puncak 26 April, Siapkan Jalur Alternatif

Berikut Jadwal dan lokasi ganjil genap Puncak yang diberlakukan pihak kepolisian pada Jumat (26/4) pukul 14.00

motor
8 Cara Merawat Motor Klasik Biar Bisa Diajak Keliling

8 Cara Merawat Motor Klasik Biar Bisa Diajak Keliling

Simak 8 cara merawat motor klasik agar tetap dalam kondisi prima dan bisa digunakan buat keliling kota

mobil
Chery Omoda E5

Pemesanan Chery Omoda E5 Tembus 1.000 SPK

Pemesanan Chery Omoda E5 tembus 1.000 SPK dan produksi saat ini sudah mulai normal setelah libur Lebaran

news
SIM keliling Bandung hari ini

2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 26 April 2024

Sebelum akhir pekan manfaatkan fasilitas SIM keliling Bandung hari ini, tidak ada dispensasi keterlambatan