Pengendara Fortuner Arogan Berpelat TNI Terancam Penjara 6 Tahun
19 April 2024, 09:00 WIB
Pelat nomor putih resmi berlaku di kota Solo setelah distribusi bahan baku dilakukan sejak pertengahan Agustus 2022
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Pelat nomor putih resmi berlaku di kota Solo untuk kendaraan bermotor mulai bulan ini. Pelaksanaan tersebut disampaikan oleh Kompol Agus Santoso, Kasat Lantas Polresta Solo beberapa waktu lalu.
Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap pelat nomor lama yang masih belum diganti. Pasalnya, masa berlakunya tak akan berubah yaitu 5 tahun dan dapat diganti bila sudah waktunya.
“Pemilik yang belum waktunya ganti pelat nomor tidak perlu khawatir, karena masih berlaku. Jadi plat nomor dengan warna dasar hitam tulisan putih itu tetap sah dan tak akan ditindak,” tegasnya.
Ia pun menambahkan bahwa pelat nomor putih bagi kendaraan roda 4 mulai didistribusikan per 10 Agustus 2022. Sedangkan untuk roda dua mulai dikirim sejak 16 Agustus 2022.
Agus memastikan bahwa penggantian pelat nomor hitam menjadi putih tidak dikenai biaya. Masyarakat hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang memang menjadi kewajiban pemilik kendaraan.
“Saat ini stok kami masih ada sekitar 2.000 pelat nomor putih. Nanti pasti akan dimintakan ke pusat kalau sudah menipis stoknya,” tegas Agus.
Penggantian warna dasar pelat nomor sebenarnya bukanlah kebijakan baru. Aturan tersebut sudah disampaikan pada Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Tujuan pergantian warna pelat nomor adalah untuk meningkatkan efektivitas penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pasalnya sering terjadi kesalahan pembacaan yang tentunya merugikan masyarakat.
Dengan digantinya warna dasar pelat nomor maka kondisi tersebut diharapkan bisa dihindari. Karena pembacaan akan lebih mudah dibandingkan sebelumnya.
Tilang elektronik pun kini sudah tersebar lokasinya sehingga memudahkan pihak Kepolisian menindak pelanggaran yang terjadi. Tak hanya di jalan arteri, tilang elektronik juga sudah merambah ke jalan tol.
Dengan demikian pengemudi yang membawa kendaraannya melampaui atau kurang dari ketentuan dapat segera dilakukan penindakan. Diharapkan semakin meluasnya tilang elektronik dan hadirnya pelat berwarna putih bisa menambah kedisiplinan warga untuk mematuhi aturan lalu lintas.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
19 April 2024, 09:00 WIB
16 April 2024, 09:00 WIB
01 November 2023, 10:00 WIB
29 September 2023, 09:30 WIB
09 Juli 2023, 08:05 WIB
Terkini
27 April 2024, 08:00 WIB
Tarif Tol Bali Mandara naik hari ini, berlaku untuk semua golongan termasuk sepeda motor yang melintas
27 April 2024, 07:12 WIB
Hingga batas waktu yang telah ditentukan, Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo tidak laku dilelang Kejari Jaksel
26 April 2024, 21:00 WIB
Penjualan kendaraan listrik murni atau BEV tengah lesu, pabrik EV Hyundai akan mulai produksi mobil hybrid
26 April 2024, 20:00 WIB
Penjualan Suzuki Maret 2024 naik 14 persen dibanding bulan sebelumnya berkat XL7 Hybrid yang laris manis
26 April 2024, 19:25 WIB
Merujuk data dari rilis resmi KFA, gaji Pratama Arhan mencapai Rp 9 miliar atau setara dengan Hyundai Ioniq 6
26 April 2024, 19:16 WIB
Dua model hadir buat konsumen Indonesia, ini spesifikasi GAC Aion Y Plus yang bakal jadi rival BYD Atto 3
26 April 2024, 17:12 WIB
Hyundai Ioniq 6 direcall karena adanya kesalahan pemasangan baut dan bisa menyebabkan kerusakan lebih luas
26 April 2024, 17:04 WIB
Harga Vespa Rizky Ridho mulai Rp 30 jutaan saja, seperti ditemukan KatadaOTO di laman jual beli motor bekas