2 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di April, Ada Jawa Barat
19 April 2024, 21:54 WIB
Masa berlaku pemutihan pajak DKI Jakarta diperpanjang oleh Bapenda guna memudahkan masyarakat melunasi tunggakan
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) DKI Jakarta memperpanjang program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Ibu Kota. Masyarakat bisa memanfaatkan hal tersebut hingga 23 Desember 2022.
Hal itu diketahui melalui postingan mereka di Instagram. Langkah tersebut dilakukan guna menjaring masyarakat yang masih belum melunasi kewajibannya.
“Berdasarkan SK Kaban (Kepala Badan) Bapenda DKI Jakarta Nomor 2203 Tahun 2022, Penghapusan Sanksi Administrasi kini diperpanjang sampai tanggal 23 Desember 2022. Jadi jika belum menunaikan kewajibannya bayar sekarang juga,” bunyi pengumumannya.
Sebelumnya mereka telah mengeluarkan keputusan Kaban DKI jakarta nomor 1588 tentang penghapusan sanksi pajak daerah. Dalam surat tersebut rentang waktu penghapusan sanksi pajak daerah hanya sampai tanggal 15 Desember 2022.
“Dalam penerapannya animo masyarakat membayar pajak pada masa penghapusan sanksi pajak daerah sangatlah tinggi, bahkan hingga tanggal 15 Desember 2022 masih terdapat banyak masyarakat yang belum selesai dalam pengurusan pajak, padahal masyarakat tersebut sudah berharap mendapatkan penghapusan sanksi,” tutur mereka.
Berangkat dari hal tersebut maka Bapenda memutuskan pemutihan pajak DKI Jakarta diperpanjang. Ini bisa jadi momen untuk membayar denda supaya kendaraan tidak bodong.
Terlebih tahun 2023 pemerintah berencana menghapus data kendaraan bermotor yang menunggak kewajiban selama dua tahun berturut-turut. Dengan begitu STNK akan terblokir secara otomatis.
Selain itu Bapenda DKI jmelakukan penghapusan pajak parkir, pajak hiburan, pajak hotel, pajak restoran, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air tanah serta pajak reklame.
Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta mengatakan bahwa keputusan untuk melakukan penghapusan pajak dilakukan meringankan beban masyarakat. Kebijakan bisa mempercepat target penerimaan juga stimulus bagi wajib pajak.
Guna memudahkan, pembayaran pajak bisa dilakukan melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Aplikasi tersebut sudah bisa diunduh dari Google Play maupun App Store.
Aplikasi ini merupakan salah satu program unggulan Korlantas Polri dalam hal pembayaran pajak. Beragam pengembangan sudah dilakukan sehingga aplikasi dapat digunakan di seluruh Indonesia
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
19 April 2024, 21:54 WIB
06 Maret 2024, 09:00 WIB
12 Februari 2024, 14:45 WIB
18 Januari 2024, 09:36 WIB
05 Desember 2023, 18:13 WIB
Terkini
25 April 2024, 08:00 WIB
Merupakan komponen penting untuk membantu pengemudi saat berkendara, ini 4 tips merawat lampu mobil yang mudah
25 April 2024, 08:00 WIB
Menurut hasil uji tabrak mobil listrik eC3, model tersebut mengantongi peringkat nol dari Global NCAP
25 April 2024, 07:00 WIB
Penjualan Honda Maret 2024 naik dan menorehkan angka penjualan tertinggi di kuartal pertama sebesar 10.706 unit
25 April 2024, 06:20 WIB
Ada dua lokasi SIM keliling Bandung beroperasi setiap hari, selalu berpindah jadi pastikan tidak salah
25 April 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 25 April 2024 tetap dilaksanakan secara ketat meski tersedia beberapa jalur alternatif
25 April 2024, 05:30 WIB
Berikut lokasi SIM Keliling Jakarta yang beroperasi hari ini dihadirkan Polda Metro Jaya dari lima tempat
24 April 2024, 20:57 WIB
Meski penjualan mobil hybrid positif di Indonesia, Citroen lebih memilih memasarkan mesin bensin dan listrik
24 April 2024, 20:55 WIB
Dukung komitmen elektrifikasi di Indonesia, Neta mulai rakit lokal mobil listrik untuk diluncurkan tahun ini