2 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Maret 2024, Ada Aceh
06 Maret 2024, 09:00 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan di provinsi Kalimantan Barat diperpanjang hingga akhir September 2022
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Program pembebasan denda administrasi keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kalimantan Barat diperpanjang. Dengan ini masyarakat bisa memanfaatkannya hingga 30 Septermber 2022.
Edy Gunawan, UPT PPD Pontianak Wilayah I mengatakan perpanjangan program ini bertujuan untuk meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajiban. Dengan demikian diharapkan masyarakat tidak perlu ragu untuk membayar pajaknya.
“Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan program ini. Karena ke depannya wacana penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak akan segera diterapkan,” jelasnya.
Hal ini diklaim sesuai dengan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang penghapusan data STNK yang mati pajak 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK serta TNKB.
Menurutnya, program pemutihan pajak yang selama ini berjalan sudah disambut baik oleh masyarakat. Klaim tersebut terbukti dari banyaknya pengunjung kantor Samsat Pontianak sehingga petugas harus lembur untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Khusus Samsat Pontianak kami memproses sekitar 551 mobil dan motor setiap harinya. Padahal dari Senin hingga Sabtu selama bulan Agustus kami hanya melakukan ganti plat atau perpanjangan STNK dan BBNKB,” paparnya.
Sementara untuk pembayaran PKB tahunan atau pengesahan STNK dilakukan di unit lain seperti gerai samsat, samsat keliling, outlet samsat hingga samsat drive thru. Padahal, di lokasi tersebut juga mengalami lonjakan signifikan.
Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Barat memang patut diapresiasi. Pasalnya, banyak masyarakat yang enggan melaksanakan kewajibannya karena besarnya denda keterlambatan.
Rasa enggan tersebut tentu justru merugikan pemerintah karena telah kehilangan potensi pendapatan. Bila dibiarkan maka pembangunan dapat melambat dan tentunya akan merugikan masyarakat itu sendiri.
Hasil positif pun disadari oleh beberapa Pemerintah daerah lain, termasuk Jawa Tengah. Provinsi yang menjadikan Hyundai Ioniq 5 sebagai mobil dinas gubernurnya ini juga melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program tersebut akan dilangsungkan hingga 22 November 2022. Masih lamanya pelaksanaan pemutihan diharapkan membantu pemilik mobil atau motor dalam menjalankan kewajibannya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
06 Maret 2024, 09:00 WIB
12 Februari 2024, 14:45 WIB
18 Januari 2024, 09:36 WIB
05 Desember 2023, 18:13 WIB
04 Desember 2023, 11:00 WIB
Terkini
29 Maret 2024, 11:00 WIB
Menurut Dishub DKI Jakarta, JLNT Casablanca ditutup guna mengurangi motor yang sering melintasi jalan tersebut
29 Maret 2024, 09:00 WIB
Harga mulai Rp 300 jutaan, VinFast VF e34 dijual di pasar Indonesia menggunakan skema penyewaan baterai
29 Maret 2024, 07:00 WIB
Diskon tarif tol saat mudik lebaran 2024 diperkirakan mencapai 20 persen sehingga memudahkan masyarakat
29 Maret 2024, 05:58 WIB
Ada dua fasilitas disediakan Polrestabes Bandung, berikut jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung hari ini
29 Maret 2024, 05:58 WIB
Buat warga Ibu Kota, SIM Keliling Jakarta bisa ditemukan di lima lokasi berbeda jelang akhir pekan seperti ini
28 Maret 2024, 23:08 WIB
Suzuki tambah jumlah bengkel siaga selama mudik Lebaran 2024 yang digelar selama 10 hari mulai pekan depan
28 Maret 2024, 21:00 WIB
Pabrikan China kembali ramaikan pasar otomotif, BAIC resmi masuk Indonesia membawa model SUV dan offroader
28 Maret 2024, 20:46 WIB
Melihat peluang yang ada di dunia, tekad India jadi produsen cip semikonduktor cukup besar mengalahkan Taiwan