TRENOTO – Kebijakan ganjil genap kembali hadir untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas. Hari ini, 30 November 2022 adalah giliran kendaraan berpelat genap melintas di sejumlah jalan protokol di Jakarta.
Selama ini aturan ganjil genap di DKI Jakarta dinilai sebagai langkah yang paling efektif dalam mengurai kemacetan. Pasalnya pengendara harus mencari jalur alternatif untuk tiba ke tujuan atau menunggu hingga kebijakan selesai berlaku.
Pelanggaran terhadap kebijakan tersebut akan dikenai sanksi sebesar Rp500 ribu. Hal ini sesuai dengan Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Untuk memastikan masyarakat mengikuti aturan tersebut, pihak Kepolisian memanfaatkan teknologi CCTV. Dengan ini maka pelanggaran bisa terekam dan surat tilang akan dikirim langsung ke rumah pemilik kendaraan.
Pihak Kepolisian juga telah mengirim petugas untuk memastikan pengendara mengikuti aturan yang berlaku. Namun mereka tidak diizinkan menilang secara manual melainkan hanya dapat memberi teguran kepada pelanggar.
Namun, ada beberapa kendaraan yang mendapatkan pengecualian yaitu mobil dinas TNI-Polri, ambulans, pemadam kebakaran, tenaga kesehatan termasuk dokter, angkutan kota, taksi serta electric vehicle.
Penerapan ganjil genap di DKI Jakarta dilakukan 2 kali yaitu pagi dan sore hari. Pada pagi hari penerapan dilakukan pada pukul 06.00 – 10.00 WIB sementara sore hari berlaku mulai 16.00 - 21.00 WIB.
Selain ganjil genap, pihak kepolisian juga telah melakukan beberapa skenario lain. Salah satunya adalah dengan menerapkan sistem kontra flow di beberapa lokasi khususnya di pagi hari.
Langkah ini dilakukan untuk mempercepat arus lalu lintas dari berbagai titik menuju Jakarta. Kemudian mereka juga melakukan beberapa usulan, termasuk pengaturan masuk kantor.