Polda Metro Jaya Tegaskan Tak akan Tilang Stut Motor

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tilang stut motor karena dianggap masyarakat sedang dalam kesulitan

Polda Metro Jaya Tegaskan Tak akan Tilang Stut Motor

TRENOTO – Kepolisian memastikan untuk tidak akan ada penilangan terhadap pemotor yang mendorong sepeda motor lain menggunakan kaki atau biasa disebut stut. Hal ini karena tindakan stut disebut sebagai langkah darurat.

Hal ini disampaikan oleh Brigjen Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Ia bahkan mengatakan polisi seharusnya membantu masyarakat yang sedang kesulitan tersebut.

“Tidak ada (tilang). Stut terjadi karena ada motor mogok atau habis bensin berarti masyarakat dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong bukan menilang,” ungkapnya.

Ia pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah mengeluarkan sanksi tilang kepada pemotor saat melakukan stut kendaraan. Oleh karenanya masyarakat diharapkan tak perlu khawatir untuk saling menolong di jalanan.

Photo : @pptdishubkotabandung

“Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang stut, malah sebaliknya harus ditolong,” tutur Sambodo.

Sebelumnya, beredar narasi bahwa pengemudi sepeda motor kemudian melakukan stut telah melanggar melanggar aturan dan bisa ditilang dengan denda maksimal Rp 250 ribu. Hal ini karena tindakan tersebut melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Salah satu yang lantang mengingatkan hal tersebut adalah Perencana & Pembinaan Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung. Dalam postingannya disampaikan bahwa stut merupakan tindakan berbahaya.

“Apapun alasannya, stut itu tidak dibenarkan karena bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan. Saat mendorong motor dengan satu kaki, risiko kehilangan kesimbangan sangat besar sehingga kedua motor terjatuh dan menyebabkan kecelakaan,” tulisnya dalam caption.

Photo : Adira Finance

Meski mengakui bahwa umumnya stut dilakukan untuk menolong, tetap saja telah melanggar aturan khususnya pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam pasal tersebut disampaikan bahwa setiap orang wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sanksinya pun tidak main-main karena pelanggan bisa dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. Hal ini sesuai pasal 287 ayat 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)” tulis pasal tersebut.


Terkini

otosport
Link Live Streaming MotoGP Spanyol 2024: Kans Acosta Cetak Rekor

Link Live Streaming MotoGP Spanyol 2024: Kans Acosta Cetak Rekor

Pedro Acosta memiliki peluang besar buat mencetak rekor jika berhasil meraih podium di MotoGP Spanyol 2024

news
Jadwal Ganjil Genap Puncak 26 April, Siapkan Jalur Alternatif

Jadwal Ganjil Genap Puncak 26 April, Siapkan Jalur Alternatif

Berikut Jadwal dan lokasi ganjil genap Puncak yang diberlakukan pihak kepolisian pada Jumat (26/4) pukul 14.00

motor
8 Cara Merawat Motor Klasik Biar Bisa Diajak Keliling

8 Cara Merawat Motor Klasik Biar Bisa Diajak Keliling

Simak 8 cara merawat motor klasik agar tetap dalam kondisi prima dan bisa digunakan buat keliling kota

mobil
Chery Omoda E5

Pemesanan Chery Omoda E5 Tembus 1.000 SPK

Pemesanan Chery Omoda E5 tembus 1.000 SPK dan produksi saat ini sudah mulai normal setelah libur Lebaran

news
SIM keliling Bandung hari ini

2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 26 April 2024

Sebelum akhir pekan manfaatkan fasilitas SIM keliling Bandung hari ini, tidak ada dispensasi keterlambatan

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta 26 April 2024, Tetap Ketat di Akhir Pekan

Aturan ganjil genap Jakarta pada 26 April 2024 tetap ketat meski masyarakaat mulai bersiap libur akhir pekan

news
Jadwal SIM Keliling Jakarta Sebelum Akhir Pekan, Ada di 5 Lokasi

Jadwal SIM Keliling Jakarta Sebelum Akhir Pekan, Ada di 5 Lokasi

Meski sudah mau akhir pekan, SIM Keliling Jakarta tetap melayani masyarakat Ibu Kota dari lima tempat berbeda

mobil
Fasilitas untuk kendaraan listrik

Chery Tidak Paksa Diler Siapkan Fasilitas untuk Kendaraan Listrik

Chery tidak paksa diler siapkan fasilitas untuk kendaraan listrik karena pasarnya belum terlalu besar