Polisi Mulai Hapus Data Kendaraan Bermotor Penunggak Pajak - Otopedia Trenoto1

Polisi Mulai Hapus Data Kendaraan Bermotor Penunggak Pajak

Ditlantas Polda Sumbar akan mulai hapus data kendaraan bermotor yang sudah menunggak pajak selama tujuh tahun

Polisi Mulai Hapus Data Kendaraan Bermotor Penunggak Pajak
Photo: Istimewa

TRENOTO – Penghapusan data kendaraan bermotor mulai diberlakukan di sejumlah wilayah di Tanah Air, salah satunya Sumatera Barat.

Disampaikan oleh Kombes Pol Hilman Wijaya selaku Dirlantas Polda Sumbar, pihaknya akan mulai hapus data kendaraan bermotor jika sudah tidak teregistrasi selama 7 tahun.

“Kita masih dalam tahap verifikasi kendaraan mana saja yang terkena aturan penghapusan data kendaraan di data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor,” ucap Hilman dikutip dari laman resmi Polri, Senin (20/03).

Menurutnya, hingga saat ini ada 1.16 juta unit kendaraan bermotor di Sumatera Barat yang pajaknya sudah mati. Sehingga data registrasi kendaraannya bisa dihapus oleh pihak kepolisian.

Photo : Trenoto

Sebagai informasi kebijakan ini sebelumnya telah diatur dalam Pasal 74 ayat 2b UU (Undang-Undang) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada aturan tersebut, dijelaskan bahwa pelanggar yang tidak memperpanjang STNK akan dikenai sanksi jika sudah melebihi dua tahun.

“Kami menegaskan bahwa penghapusan data kendaraan itu benar adanya dan akan kita lakukan,” tegasnya.

Baca juga: Hati-Hati, Tunggak Pajak Dua Tahun STNK Bisa Diblokir

Untuk mempermudah pemilik kendaraan sebelumnya Dirlantas telah mengumumkan 100 unit kendaraan yang bisa dihapuskan data kendaraannya. Pemilik bisa langsung datang ke Samsat untuk mendaftarkan kembali kendaraannya agar tidak dihapus.

“Namun jika 50 kendaraan saja yang didaftarkan ulang, maka kita akan hapuskan data 50 kendaraan yang tidak melakukan pendaftaran ulang,” ucap dia.

Pihak kepolisian juga akan memberikan imbauan terlebih dulu pada para pemilik. Setelah beberapa kali peringatan baru kemudian dilakukan penghapusan data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, baik dari database polisi maupun pemerintah daerah.

Sosialisasi Penghapusan Data Kendaraan

Selama acara Car Free Day petugas kepolisian juga turut melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak abai untuk mendaftarkan kembali kendaraannya.

Pekan lalu Dirlantas telah melakukan sosialisasi dan menegaskan, bahwa setelah dihapus maka kendaraan sudah tidak bisa lagi didaftarkan ulang.

Photo : Istimewa

Kendaraan tidak akan bisa dipakai lagi, karena statusnya adalah ‘bodong’ dan dapat masuk ke ranah pidana jika terjaring urusan tilang.

“Kami minta seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat segera mendaftarkan ulang kendaraan bermotor,” ucap dia.

Artikel Terkait