Sambut Akhir Pekan, Ganjil Genap Puncak Kembali Berlaku

Ganjil genap Puncak kembali diberlakukan oleh pihak kepolisian untuk mengatasi kepadatan pada akhir pekan

Sambut Akhir Pekan, Ganjil Genap Puncak Kembali Berlaku
Photo: NTMC Polri

TRENOTO – Guna mengatasi kepadatan lalu lintas di akhir pekan, Polres Bogor akan menerapkan ganjil genap Puncak, Bogor. Kebijakan ini dinilai cukup efektif dalam mengurangi kemacetan yang selalu terjadi setiap akhir pekan.

Banyaknya wisatawan yang datang ke Puncak memang seakan pedang bermata dua. Di satu sisi bisa menambah pendapatan bagi masyarakat namun juga memberi dampak kemacetan luar biasa bila dibiarkan begitu saja.

Oleh karena itu rekayasa lalu lintas seperti ganjil genap Puncak menjadi sebuah solusi. Pasalnya pengguna mobil harus melakukan penyesuaian jadwal agar terhindar dari aturan tersebut.

Photo : NTMC Polri

Dilansir dari akun Instagram @tmcpolresbogor ganjil genap Puncak tersebut berlaku mulai hari ini, Jumat (05/05) pukul 14.00 WIB hingga Minggu (07/05) pukul 24.00 WIB. Sejumlah petugas akan ditempatkan untuk memastikan aturan dipatuhi.

Pelaksanaan ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075

Baca juga : Diskon Tarif Jalan Tol JTCC Diperpanjang, Ini Detailnya

Berkat ini maka pengendara yang hendak ke puncak harus mengatur ulang jadwal perjalanannya. Pasalnya bila pelat nomor kendaraannya tidak sesuai dengan tanggal maka akan diputar balik.

Lokasi Ganjil Genap di Jalur Puncak

  • Arah simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
  • Arah simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai simpang Gadog Jalan Raya Puncak

Meski demikian ada beberapa kendaraan dibebaskan dari aturan. Pengecualian diberikan hanya untuk mobil atau motor tertentu sehingga diharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.

Kendaraan Bebas dari Sistem Ganjil Genap di Puncak

Photo : Istimewa

  • Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  • Kendaraan dinas bertanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 serta ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.

Artikel Terkait