Sejarah Lahirnya BPKB di Indonesia dari Petinggi Polisi

Menjadi dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor, ayo lihat lebih dekat sejarah BPKB di Indonesia

Sejarah Lahirnya BPKB di Indonesia dari Petinggi Polisi

TRENOTO – Menjadi dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB wajib disimpan dengan baik. Pasalnya buku tersebut merupakan bukti utama kepemilikan dari sebuah kendaraan yang berisi identitas pemilik.

Melihat fungsinya yang sangat penting,TrenOto telah merangkum sejarah BPKB di Indonesia. Berikut ulasannya.

Seperti dilansir NTMC Polri, Jumat (23/9/2022), BPKB yang dikeluarkan satuan lalu lintas Polri merupakan ide seorang polisi sederhana. Sosok itu adalah Mayjen (Purn) (kini Irjen) Ursinus Elias Medellu. 

Photo : NTMC Polri

Menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Markas Besar Angkatan Kepolisian (kini Korlantas) pada 1965 hingga 1972, Mayjen (Purn) Ursinus Elias Medellu memberikan ide ini karena melihat banyaknya pencurian kendaraan bermotor pada era 60-an.

Masih digunakan hingga saat ini, awal mula pembuatan BPKB ini tidaklah mudah. Hal ini dikarenakan masalah biaya dari pihak kepolisian. 

Sebelum benar-benar diterapkan, Mayjen (Purn) Ursinus Elias Medellu sebagai penggagas membuat suatu proposal atau konsep surat keputusan tentang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kala itu Ursinus merupakan Direktur Lalu Lintas Markas Besar Angkatan Kepolisian (MABAK) berpangkat komisaris besar.

Karena tak ada biaya proposal permohonan pendanaan diarahkan ke Departemen Keuangan. Proposal akhirnya disetujui dan Ia diminta mengajukan dana ke Bank Indonesia dengan sistem utang.

Terus mengalami perkembangan, sistem yang diterapkan Mayjen (Purn) Ursinus Elias telah berlaku lebih 50 tahun. Meski dikenal sebagai peletak dasar BPKB, pria kelahiran Sangihe, Sulawesi Utara tersebut merupakan sosok sederhana.

Tinggal di kawasan Otista 3, Jakarta Timur, pria kelahiran 16 April 1922 tersebut meninggal pada 2012. Selain BPKB, gagasan beliau yang masih digunakan hingga saat ini ialah penerapan sistem tilang bagi pengendara lalu lintas yang melanggar peraturan.

Photo : NTMC Polri

Tilang Elektronik

Seiring perkembangan zaman saat ini telah ditetapkan tilang elektronik (E-TLE). Berlaku sejak awal 2021, sistem ini berhasil mengumpulkan titipan denda sebesar Rp639 miliar.

Jumlah tersebut didapatkan setelah 1.771.242 kendaraan dikenai sanksi karena melakukan pelanggaran lalu lintas. Angka tersebut meningkat dibandingkan 2020.

Tahun sebelumnya jumlah tilang hanya sebanyak 120.733 kasus dengan titipan denda sebesar Rp53,67 miliar. Perbedaan yang signifikan tersebut menunjukkan efektivitas E-TLE dalam menegakkan aturan lalu lintas.


Terkini

mobil
Pikap Double Cabin BYD Shark

Rival Baru Toyota Hilux, BYD Shark Meluncur Pekan Ini

Rambah segmen baru untuk perluas pasar, pikap double cabin BYD Shark meluncur di Beijing Auto Show pekan ini

mobil
Penerimaan mobil listrik lebih baik baik

Moeldoko Nilai Penerimaan Mobil Listrik Lebih Baik Dari Motor

Moeldoko nilai penerimaan mobil listrik di pasar otomotif Indonesia sudah lebih baik ketimbang sepeda motor

news
Barcode Gokart

Barcode Gokart Buka Kesempatan Karir Balap untuk Semua Kalangan

Tidak terbatas usia, Barcode Gokart buka kesempatan untuk semua kalangan yang ingin berkarir sebagai pembalap

otopedia
Tips Merawat Mobil Klasik

4 Tips Merawat Mobil Klasik, Tetap Awet meski Antik

Agar tampilan tetap terlihat cantik dan mesin awet, perhatikan beberapa tips merawat mobil klasik kesayangan

motor
Cicilan Honda Stylo 160

Skema Cicilan Honda Stylo 160, DP Mulai Rp 2 Jutaan

Skema Cicilan Honda Stylo 160 mulai dari Rp 1 jutaan sehingga menarik untuk dipinang masyarakat Indonesia

mobil
Citroen C3 Aircross

Citroen C3 Aircross Resmi Meluncur, Mulai Rp 280 jutaan

Citroen C3 Aircross akhirnya resmi mengaspal di Indonesia, mobil tersebut dijual dengan harga Rp 289,9 jutaan

mobil
Wuling Cloud EV bisa di test drive di PEVS 2024

Wuling Cloud EV Bisa Dicoba di PEVS 2024

Setelah dikenalkan pada Februari, Wuling Cloud EV bisa dicoba langsung oleh masyarajat di ajang PEVS 2024

news
Syarat Usia Pembuatan SIM Digugat, Simak Aturan yang Berlaku

Syarat Usia Pembuatan SIM Digugat, Simak Aturan yang Berlaku

Taufik Idharudin pria asal Solo, Jawa Tengah menggugat syarat usia pembuatan SIM ke Mahkamah Konstitusi