TRENOTO – Gerai SIM dan Samsat Keliling kembali hadir di beberapa lokasi DKI Jakarta pada Jumar (09/12). Layanan dihadirkan oleh Polda Metro Jaya untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengurus surat-surat berkendara.
Salah satunya adalah SIM (Suat Izin Mengemudi). Dokumen penting satu ini memiliki masa berlaku lima tahun lamanya sejak pembuatan.
Maka wajib hukumnya diperpanjang jika sudah jatuh tempo. Sim keliling sendiri hanya melayani perpanjangan SIM A serta SIM C yang belum kedaluarsa.
Jika sudah mati maka Anda harus datang ke Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat. Nanti di sana akan melakukan pembuatan dari awal lagi.
Sementara itu ada beberapa syarat jika kalian ingin mengurus masa berlaku di SIM Keliling. Seperti KTP juga SIM asli yang sudah difotokopi jangan lupa membawa hasil tes kesehatan kemudian psikologi.
Melihat PP Nomor 60 tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak, perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80 ribu sedangkan Sim C Rp75 ribu. Namun besaran biayanya belum termasuk uang tes kesehatan maupun psikologi.
Di sisi lain Polda Metro Jaya hari ini juga kembali membuka layanan Samsat Keliling. Gerai tersebut sudah mulai beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB.
Khusus Samsat Keliling ada di Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi). Keberadaanya guna menjangkau masyarakat yang tidak memiliki banyak waktu membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).