TRENOTO – Jika Anda beraktivitas menggunakan motor dan mobil tidak ada salahnya memperhatikan masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi). Sebab kedaluwarsanya hanya lima tahun sejak pembuatan.
Oleh karenanya Polda Metro Jaya menghadirkan SIM Keliling Jakarta pada Rabu (15/3). Bahkan fasilitas ini ada di lima lokasi berbeda Ibu Kota.
Langkah tersebut guna mempermudah masyarakat menemukan lokasi terdekat dari rumah. Jadi tidak ada alasan lagi enggan mengurus dokumen berkendara berbentuk kartu itu.
Mengutip laman NTMC, SIM Keliling Jakarta hari ini mulai melayani sejak pukul 08.00-14.00 WIB. Sehingga Anda bisa datang lebih pagi jika ingin terhindar dari antrean.
Sementara biaya perpanjang SIM A sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu. Kemudian untuk golongan C dikenakan Rp75 ribu saja.
Akan tetapi jumlahnya akan bertambah karena pemohon diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan sama tes psikologi. Keduanya masing-masing memiliki tarif Rp25 ribu serta Rp50 ribu.
Sebagai informasi, SIM Keliling Jakarta hanya menerima dokumen berkendara yang masih berlaku. Sebab jika sudah terlewat satu hari harus menjalani proses penerbitan di Satpas Daan Mogot.