TRENOTO – Polda Metro Jaya kembali menghadirkan SIM Keliling Jakarta pada Jumat (3/2). Hal ini dilakukan untuk membantu masyarakat ingin mengurus dokumen berkendaranya.
Pasalnya fasilitas tersebut mempermudah Anda dalam memperpanjang masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi). Namun hanya melayani yang belum kedaluwarsa.
Sebab jika terlewat sehari saja maka masyarakat bakal diminta membuatnya dari awal di Satpas terdekat. Untuk itu keberadaan SIM Keliling hari ini cukup membantu.
Mengutip laman resmi NTMC, terdapat lima lokasi SIM Keliling Jakarta yang tersebar pada sejumlah daerah Ibu Kota. Selain itu fasilitasnya sudah mulai beroperasi sejak pukul 08.00-14.00 WIB.
Pemohon bakal diminta membawa beberapa dokumen sebagai syarat. Seperti KTP dan SIM asli dilengkapi salinannya
Sementara untuk biaya perpanjang SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu pagi pemilik golongan A. Lalu dikenakan tarif Rp75 ribu untuk yang C.
Sebagai informasi, antrean di SIM Keliling Jakarta biasanya tidak terlalu ramai. Jadi Anda bisa menghemat waktu saat mengurus surat berkendara berbentuk kartu ini.
Di sisi lain Polda Metro Jaya memberi fasilitas buat yang ingin membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Layanan tersebut diberi nama Samsat Keliling.