Diskon Tarif Tol Saat Musim Mudik Lebaran 2024 Capai 20 Persen
29 Maret 2024, 07:00 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 Keluarkan Surat Edaran yang berisi aturan terbaru untuk mudik Lebaran 2022
Oleh Adi Hidayat
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a) Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
b) Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
c) Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
d) Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
e) Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara.
f) Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a) Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masingmasing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
b) Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
c) PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
29 Maret 2024, 07:00 WIB
28 Maret 2024, 23:08 WIB
28 Maret 2024, 17:00 WIB
26 Maret 2024, 22:00 WIB
26 Maret 2024, 18:36 WIB
Terkini
29 Maret 2024, 16:00 WIB
Guna mengurai kepadatan lalu lintas sepanjang akhir pekan, ganjil genap Puncak Bogor kembali diterapkan
29 Maret 2024, 15:06 WIB
Agus Gumiwang tegaskan Renault dan VinFast akan investasi di Indonesia dengan membangun fasilitas produksi
29 Maret 2024, 14:00 WIB
Guna memastikan kelancaran arus lalu lintas, Korlantas menyiapkan 3 jalur alternatif mudik Lebaran 2024
29 Maret 2024, 11:00 WIB
Menurut Dishub DKI Jakarta, JLNT Casablanca ditutup guna mengurangi motor yang sering melintasi jalan tersebut
29 Maret 2024, 09:00 WIB
Harga mulai Rp 300 jutaan, VinFast VF e34 dijual di pasar Indonesia menggunakan skema penyewaan baterai
29 Maret 2024, 07:00 WIB
Diskon tarif tol saat mudik lebaran 2024 diperkirakan mencapai 20 persen sehingga memudahkan masyarakat
29 Maret 2024, 05:58 WIB
Ada dua fasilitas disediakan Polrestabes Bandung, berikut jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung hari ini
29 Maret 2024, 05:58 WIB
Buat warga Ibu Kota, SIM Keliling Jakarta bisa ditemukan di lima lokasi berbeda jelang akhir pekan seperti ini