Simak Perbedaan SIM C, C1 dan C2

Terbagi menjadi tiga golongan, pemilik kendaraan roda dua perlu mengetahui perbedaan SIM C, C1 dan C2

Simak Perbedaan SIM C, C1 dan C2

TRENOTO – Menjadi komponen penting ketika berkendara, seluruh pengemudi kendaraan bermotor roda dua wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe C. Tak hanya satu golongan, terdapat perbedaan SIM C, C1 dan C2 yang perlu diketahui pemilik kendaraan. 

Aturan ini mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM serta penggolongan SIM C yang dibagi berdasarkan kapasitas mesin dan penggunaan sepeda motor berbasis listrik.

Untuk lebih jelasnnya, TrenOto akan menjelaskan dengan rinci terkait penggolongan SIM C seperti dilansir Korlantas Polri, Rabu (15/6/2022).

Photo : NTMC Polri

  1. Menjadi yang paling umum, pemilik SIM C hanya diperbolehkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
  1. Selanjutnya terdapat SIM C1. Bagi pengemudi kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik wajib memiliki SIM jenis ini. 
  1. Menjadi golongan terakhir, SIM C2 wajib dimiliki pengemudi kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin di atas 500 cc  atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Berdasarkan tiga penggolongan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemilik motor gede (moge) atau kendaraan roda dua dengan mesin 250 cc wajib memiliki SIM baru. Pasalnya, SIM C yang selama ini dikenal hanya berlaku untuk sepeda motor dengan mesin di bawah 250 cc.

Photo : NTMC Polri

Tak hanya pemilik moge yang harus memiliki golongan lain dari SIM C. Pemilik sepeda motor listrik juga harus memiliki dua golongan lainnya yakni SIM C1 ataupun C2.

Untuk mendapatkan golongan lain dari SIM C cukup mudah. Meski demikian terdapat beberapa  syarat yang harus dipenuhi, salah satu yang terpenting ialah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke golongan C1.

Syarat ini juga berlaku jika ingin naik ke golongan C2. Pemilik kendaraan harus lebih dulu memiliki SIM CI selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke SIM C2


Terkini

mobil
Neta akan bawa SUV baru rakitan lokal

Neta akan Bawa SUV Baru Rakitan Lokal di PEVS 2024

Neta akan bawa SUV baru rakitan lokal di ajang PEVS 2024 untuk menarik lebih banyak konsumen Tanah Air

news
Kronologi Bocah Tabrakkan Chery Omoda E5 ke Tembok di Mall

Kronologi Bocah Tabrakkan Chery Omoda E5 Display ke Tembok Mal

Bermain di dalam kendaraan display tanpa pengawasan orang tua, bocah tabrakkan Chery Omoda E5 ke tembok mal

mobil
Citroen C3 Aircross Meluncur Hari Ini, Tantang Rush dan Terios

Citroen C3 Aircross Meluncur Hari Ini, Tantang Rush dan Terios

Citroen C3 Aircross bakal meluncur hari ini, menjadi penantang Toyota Rush dan Daihatsu Terios di Indonesia

otosport
Marc Marquez Berpeluang Tinggalkan Gresini, Siap Cari Tim Baru

Marc Marquez Berpeluang Tinggalkan Gresini, Siap Cari Tim Baru

Masa depan Marc Marquez di MotoGP masih belum jelas, sebab kontraknya bersama Gresini bakal segera berakhir

mobil
Barcode Gokart

Barcode Gokart Tawarkan Sensasi Baru yang Memicu Adrenalin

Barcode Gokart sediakan mainan baru bagi masyarakat yang menyukai tantangan dan kecepatan namun tetap nyaman

mobil
Tantangan di kuartal kedua

Toyota Akui Tantangan di Kuartal Kedua 2024 akan Beragam

Toyota akui tantangan di kuartal kedua 2024 akan beragam dan harus dihadapi seluruh pabrikan kendaraan

news
Jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 23 April 2024

Layanan SIM keliling Bandung bisa untuk perpanjang SIM A dan C, berikut kami rangkum jadwal dan lokasinya

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 23 April 2024, Diawasi Kamera ETLE

Ganjil genap Jakarta hari ini diawasi oleh petugas dan kamera ETLE di sejumlah titik agar masyarakat disiplin