Kemenhub Tambah Kuota Mudik Gratis, Pendaftaran Buka Hari Ini
30 Maret 2024, 09:00 WIB
Sejalan dengan penyesuaian harga BBM, Kementerian Perhubungan menetapkan tarif bus akap naik setelah 7 tahun
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Sejalan dengan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Hendro Sugiatno selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif bus AKAP naik. Revisi tarif tersebut dilakukan untuk kelas Ekonomi.
"Untuk kenaikan tarif angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi, itu perlu penyesuaian berkaitan dengan kenaikan harga BBM, biaya awak bus, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, penyesuaian harga kendaraan dan sparepart," kata Hendro dalam konferensi pers di Jakarta.
Hendro juga menjelaskan, sejak 2016 tarif bus AKAP Kelas Ekonomi belum pernah mengalami kenaikan. Hal ini membuat pihaknya perlu melakukan penyesuaian tarif, khususnya untuk kelas Ekonomi.
“Tarif dasar untuk 2022 sebesar Rp159 per penumpang per kilometer. Ada kenaikan dari tarif dasar tahun 2016 yang hanya Rp119 per penumpang per kilometer,” katanya.
Untuk Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) berlaku Tarif Batas Atas Rp207 per penumpang per kilometer, Tarif Batas Bawah Rp128 per penumpang per kilometer.
Sementara Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur) berlaku Tarif Batas Atas Rp227 per penumpang per kilometer dan Tarif Batas Bawah Rp142 per penumpang per kilometer.
Pada kesempatan yang sama Hendro juga mengumumkan penyesuaian tarif ojek daring (online) atau ojol yang berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022.
“Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam konferensi pers di Jakarta.
Tarif yang diterapkan telah sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat terbaru.
"Kenaikan ini juga dipengaruhi oleh beberapa komponen biaya jasa seperti PPN, UMR, dan lainnya," katanya
Adapun biaya jasa dibagi menjadi dua, yakni biaya langsung dan biaya tak tak langsung. Khusus biaya langsung meliputi kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 kilometer dan kenaikan harga BBM.
Sementara biaya tak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi maksimal 15 persen.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
30 Maret 2024, 09:00 WIB
02 Maret 2024, 12:19 WIB
03 Oktober 2023, 09:00 WIB
02 Oktober 2023, 16:00 WIB
15 September 2023, 17:58 WIB
Terkini
23 April 2024, 20:00 WIB
Rambah segmen baru untuk perluas pasar, pikap double cabin BYD Shark meluncur di Beijing Auto Show pekan ini
23 April 2024, 19:00 WIB
Moeldoko nilai penerimaan mobil listrik di pasar otomotif Indonesia sudah lebih baik ketimbang sepeda motor
23 April 2024, 18:05 WIB
Tidak terbatas usia, Barcode Gokart buka kesempatan untuk semua kalangan yang ingin berkarir sebagai pembalap
23 April 2024, 18:00 WIB
Agar tampilan tetap terlihat cantik dan mesin awet, perhatikan beberapa tips merawat mobil klasik kesayangan
23 April 2024, 17:51 WIB
Skema Cicilan Honda Stylo 160 mulai dari Rp 1 jutaan sehingga menarik untuk dipinang masyarakat Indonesia
23 April 2024, 17:24 WIB
Citroen C3 Aircross akhirnya resmi mengaspal di Indonesia, mobil tersebut dijual dengan harga Rp 289,9 jutaan
23 April 2024, 17:00 WIB
Setelah dikenalkan pada Februari, Wuling Cloud EV bisa dicoba langsung oleh masyarajat di ajang PEVS 2024
23 April 2024, 15:16 WIB
Taufik Idharudin pria asal Solo, Jawa Tengah menggugat syarat usia pembuatan SIM ke Mahkamah Konstitusi