Tilang Elektronik di Bali Berlaku Hari ini

Tilang elektronik di Bali mulai berlaku hari ini setelah sebelumnya dilakukan tahap sosialisasi kepada masyarakat

Tilang Elektronik di Bali Berlaku Hari ini

TRENOTO – Tilang elektronik di Bali diberlakukan mulai hari ini. Dalam pelaksanaannya, Polda setempat akan dibekali oleh sedikitnya 49 CCTV yang sudah tersebar di berbagai lokasi.

Kehadiran tilang elektronik atau biasa disebut ETLE diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Sehingga di masa depan, pengguna jalan menjadi lebih disiplin dalam menjalankan aturan dan terhindari dari kecelakaan.

“Tilang elektronik di Bali di Bali diberlakukan mulai Senin 28 November 2022. Jadi sudah mulai penindakan,” ungkap Kompol Rahmawati Ismail, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalulintas Polda Bali.

Photo : NTMC Polri

Polda Bali juga sudah melakukan beragam sosialisasi terkait kebijakan baru tersebut. Selama proses berlangsung, surat tilang tetap dikirim kepada pelanggar namun belum ada penindakan akibat kesalahannya.

Sosialiasi pun telah berakhir kemarin sehingga hari ini tilang elektronik berlaku secara penuh. Penerapan dilakukan langsung di sembilan jajaran Polres di seluruh Bali yang terdiri dari kamera statis di 10 lokasi dan 39 ETLE mobile handheld.

Baca juga : Tidak Semua Polisi Bisa Terapkan Tilang Elektronik Menggunakan HP

Untuk kamera ETLE mobile handheld diberikan kepada petugas yang berpatroli dan mengatur lalu lintas. Mereka akan memotret pelanggaran lewat handphone kemudian secara otomatis masuk ke tim back office Posko Gakkum ETLE.

Perlu diketahui bahwa tidak semua polisi lalu lintas bisa melakukan penilangan dengan cara ini. Pasalnya petugas harus melakukan pelatihan sehingga diharapkan tidak ada oknum menyalahgunakan posisinya.

Photo : NTMC Polri

Namun pelanggaran yang bisa diterapkan dengan menggunakan ETLE Mobile melalui handphone pun terbilang terbatas. Hal ini karena mereka hanya dapat menindak jenis kesalahan kasat mata seperti tidak pakai helm, melawan arus serta parkir sembarangan.

Terkait pelaksanaan tilang elektronik mobile di lapangan pun tidak jauh berbeda bila dibandingkan ETLE statis. Setelah petugas patroli mengambil gambar pelanggaran yang dilakukan pengendara, kemudian dikirimkan ke kantor untuk diproses menjadi surat tilang lalu dikirimkan langsung ke alamat pengendara.

Kehadiran ETLE kini juga menggantikan tilang manual karena telah dilarang oleh Kapolri sejak beberapa waktu lalu. Tujuannya adalah agar memperbaiki kepercayaan publik terhadap instansi penegak hukum khususnya Kepolisian.


Terkini

mobil
Pikap Double Cabin BYD Shark

Rival Baru Toyota Hilux, BYD Shark Meluncur Pekan Ini

Rambah segmen baru untuk perluas pasar, pikap double cabin BYD Shark meluncur di Beijing Auto Show pekan ini

mobil
Penerimaan mobil listrik lebih baik baik

Moeldoko Nilai Penerimaan Mobil Listrik Lebih Baik Dari Motor

Moeldoko nilai penerimaan mobil listrik di pasar otomotif Indonesia sudah lebih baik ketimbang sepeda motor

news
Barcode Gokart

Barcode Gokart Buka Kesempatan Karir Balap untuk Semua Kalangan

Tidak terbatas usia, Barcode Gokart buka kesempatan untuk semua kalangan yang ingin berkarir sebagai pembalap

otopedia
Tips Merawat Mobil Klasik

4 Tips Merawat Mobil Klasik, Tetap Awet meski Antik

Agar tampilan tetap terlihat cantik dan mesin awet, perhatikan beberapa tips merawat mobil klasik kesayangan

motor
Cicilan Honda Stylo 160

Skema Cicilan Honda Stylo 160, DP Mulai Rp 2 Jutaan

Skema Cicilan Honda Stylo 160 mulai dari Rp 1 jutaan sehingga menarik untuk dipinang masyarakat Indonesia

mobil
Citroen C3 Aircross

Citroen C3 Aircross Resmi Meluncur, Mulai Rp 280 jutaan

Citroen C3 Aircross akhirnya resmi mengaspal di Indonesia, mobil tersebut dijual dengan harga Rp 289,9 jutaan

mobil
Wuling Cloud EV bisa di test drive di PEVS 2024

Wuling Cloud EV Bisa Dicoba di PEVS 2024

Setelah dikenalkan pada Februari, Wuling Cloud EV bisa dicoba langsung oleh masyarajat di ajang PEVS 2024

news
Syarat Usia Pembuatan SIM Digugat, Simak Aturan yang Berlaku

Syarat Usia Pembuatan SIM Digugat, Simak Aturan yang Berlaku

Taufik Idharudin pria asal Solo, Jawa Tengah menggugat syarat usia pembuatan SIM ke Mahkamah Konstitusi