Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Sejumlah Wilayah

Tilang manual kembali diberlakukan di sejumlah wilayah Indonesia, sasar kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Sejumlah Wilayah
Photo: NTMC Polri

TRENOTO – Penerapan tilang manual kembali diberlakukan di sejumlah wilayah memasuki awal Februari 2023. Salah satunya adalah di Surabaya.

Tilang manual nantinya akan diberlakukan bersamaan dengan Operasi Keselamatan akan digelar pada 7 Februari – 20 Februari 2023. Ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Hal ini disampaikan oleh AKBP Arif Fazlurrahman, Kasatlantas Polresetabes Surabaya. Namun prosedurnya tetap dibarengi dengan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Ia menyampaikan nanti dalam penerapannya akan ada sejumlah pelanggaran yang menjadi fokus tilang manual, misalnya kendaraan tidak sesuai spektek (spesifikasi dan teknis).

Photo : NTMC Polri

Kemudian juga kepada pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kejahatan atau kecelakaan lalu lintas, karena beberapa pelanggaran sejenis ini tidak bisa ditindak menggunakan ETLE.

“Seperti kendaraan melepas TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor), kendaraan tidak sesuai spektek, tidak standar, tidak laik jalan dan menggunakan knalpot brong,” ucap Arif dikutip dari Korlantas Polri, Rabu (1/2).

Surabaya sendiri sebelumnya telah menerapakan ETLE tanpa tilang manual terhitung per Oktober 2022. Menyusul hal tersebut Kapolri mengeluarkan instruksi larangan tilang manual dan menarik surat tilang dari para petugas mulai 18 Oktober 2022.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tarik Surat Tilang dari Anggotanya

Tilang manual kembali diterapkan

Di sejumlah wilayah tilang elektronik tetap berlaku bersama tilang manual. Pelanggaran yang bisa ditindak oleh petugas di antaranya adalah kendaraan dengan knalpot brong, pengendara ugal serta truk ODOL (over dimension and over loading).

Sebelumnya di awal 2023, Ahmad Sahroni selaku Wakil Ketua Komisi III DPR RI mengatakan bahwa penerapan tilang manual perlu kembali diberlakukan karena banyak masyarakat pelanggar aturan selama pemberlakuan ETLE.

Photo : NTMC Polri

“Selama pemberlakuan penuh tilang elektronik banyak masyarakat yang mencoba mengakali aturan. Hal seperti ini yang membuat kedisiplinan pengguna jalan menjadi jeblok,” ucap dia dikutip dari Antara.

Jika melihat hasil evaluasi Operasi Lilin 2022 ada peningkatan jumlah penindakan langsung kepada pelanggar lalu lintas, yakni 37 persen dan teguran 34 persen. Tingginya angka ini menjadi satu catatan untuk Korlantas Polri dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat selama berlalu lintas.

Artikel Terkait