Transaksi Nirsentuh MLFF Segera Gantikan E-Toll Akhir 2022

Kementeriann PUPR siap menerapkan transaksi nirsentuh MLFF segera gantikan E-Toll secara bertahap mulai akhir 2022

Transaksi Nirsentuh MLFF Segera Gantikan E-Toll Akhir 2022

TRENOTO – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR menargetkan transaksi nirsentuh MLFF atau Multi Lane Free Flow (MLFF) segera gantikan E-Toll akhir tahun ini. Melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), penerapan akan dilakukan secara bertahap di beberapa ruas jalan tol.

"Untuk tahap awal implementasi dimulai dengan masa transisi pada beberapa ruas jalan tol, dimana sebagian gardu pada setiap gerbang tol masih dapat menggunakan kartu tol elektronik," kata Danang Parikesit selaku Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR dalam keterangan resminya. 

Masih menjadi pembahasan, Danang menegaskan bila pihaknya belum memberikan kepastian terkait ruas tol mana yang akan menerapkan sistem ini. 

"Nantinya, teknologi yang diterapkan pada MLFF yaitu menggunakan Global Navigation Satelit System (GNSS) yakni sistem yang memungkinkan melakukan transaksi melalui aplikasi di smartphone dan dibaca melalui satelit," kata Danang.

Photo : Jasa Marga

Merupakan inovasi yang mengacu pada Teknologi Toll Road 4.0,  peningkatan pelayanan lebih maksimal diberikan bagi pengendara sesuai dengan Transformasi, Inovasi dan Modernisasi (TIM) Jalan Tol di Indonesia.

Selain itu, penerapan teknologi transaksi MLFF juga memungkinkan pengendara untuk tidak berhenti di gerbang tol. Hal ini dapat mencegah kemacetan karena pengguna jalan tak perlu mengantre dan melakukan tapping kartu uang elektronik saat melakukan pembayaran.

Sebagai informasi, nantinya perangkat yang rencananya digunakan pada transaksi nirsentuh MLFF yakni Electronic On-Board Unit atau dikenal dengan E-OBU serta perangkat Electronic Route Ticket. Dengan alat ini, pengguna jalan tol dapat memilih titik masuk dan keluar sesuai rute perjalanan sekali pakai.

Photo : BPJT

Melalui penerapan transaksi nirsentuh MLFF waktu antrean saat melakukan pembayaran menjadi nol detik. Sebelumnya pemangkasan transaksi pembayaran juga telah dilakukan dengan penggunaan uang elektronik (e-Toll).

Hanya perlu melakukan satu sentuhan, transaksi di gerbang tol hanya membutuhkan waktu maksimal 5 detik.

"Manfaat lain adalah efisiensi biaya operasi dan juga meminimalisir bahan bakar kendaraan. Selain memudahkan pengguna jalan karena bayar tol tanpa hambatan, informatif, aman, nyaman dan berkelanjutan dan juga dapat meningkatkan efisiensi pendapatan tol, serta mengurangi tingkat kemacetan pada jam-jam padat," kata Danang.


Terkini

mobil
Pikap Double Cabin BYD Shark

Rival Baru Toyota Hilux, BYD Shark Meluncur Pekan Ini

Rambah segmen baru untuk perluas pasar, pikap double cabin BYD Shark meluncur di Beijing Auto Show pekan ini

mobil
Penerimaan mobil listrik lebih baik baik

Moeldoko Nilai Penerimaan Mobil Listrik Lebih Baik Dari Motor

Moeldoko nilai penerimaan mobil listrik di pasar otomotif Indonesia sudah lebih baik ketimbang sepeda motor

news
Barcode Gokart

Barcode Gokart Buka Kesempatan Karir Balap untuk Semua Kalangan

Tidak terbatas usia, Barcode Gokart buka kesempatan untuk semua kalangan yang ingin berkarir sebagai pembalap

otopedia
Tips Merawat Mobil Klasik

4 Tips Merawat Mobil Klasik, Tetap Awet meski Antik

Agar tampilan tetap terlihat cantik dan mesin awet, perhatikan beberapa tips merawat mobil klasik kesayangan

motor
Cicilan Honda Stylo 160

Skema Cicilan Honda Stylo 160, DP Mulai Rp 2 Jutaan

Skema Cicilan Honda Stylo 160 mulai dari Rp 1 jutaan sehingga menarik untuk dipinang masyarakat Indonesia

mobil
Citroen C3 Aircross

Citroen C3 Aircross Resmi Meluncur, Mulai Rp 280 jutaan

Citroen C3 Aircross akhirnya resmi mengaspal di Indonesia, mobil tersebut dijual dengan harga Rp 289,9 jutaan

mobil
Wuling Cloud EV bisa di test drive di PEVS 2024

Wuling Cloud EV Bisa Dicoba di PEVS 2024

Setelah dikenalkan pada Februari, Wuling Cloud EV bisa dicoba langsung oleh masyarajat di ajang PEVS 2024

news
Syarat Usia Pembuatan SIM Digugat, Simak Aturan yang Berlaku

Syarat Usia Pembuatan SIM Digugat, Simak Aturan yang Berlaku

Taufik Idharudin pria asal Solo, Jawa Tengah menggugat syarat usia pembuatan SIM ke Mahkamah Konstitusi