Uji Emisi Kendaraan, Begini Tahapan Yang Harus Dilalui

Menjadi Peraturan Gubernur DKI Jakarta, pemilik kendaran bermotor wajib melakukan uji emisi setelah berusia tiga tahun

Uji Emisi Kendaraan, Begini Tahapan Yang Harus Dilalui

TRENOTO – Aturan uji emisi kendaraan di DKI Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur No.66 Tahun 2020. Dalam Pergub tersebut, seluruh kendaraan roda dua dan empat wajib melakukan uji emisi setelah berusia tiga tahun. 

Mendukung peraturan tersebut, sanksi tilang terkait uji emisi telah berlaku mulai 13 November 2021. Terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui saat pemilik melakukan uji emisi kendaraan, berikut tahapannya.

Tahapan pertama yang harus dilakukan ialah mencari tempat uji emisi. Tempat ini bisa berupa bengkel, kios, atau kendaraan layanan. 

Agar lebih mudah, pemilik kendaraan bisa mengunduh apkikasi E-Uji Emisi yang sudah disediakan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

Setelah tiba di tempat tujuan, proses pengujian akan dibantu oleh teknisi terdaftar. Setiap teknisi telah dibekali exhaust gas analyzer atau alat ukur gas buang berstandar.

Alat ini digunakan untuk mengukur kadar Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), dan unsur lain dari gas buang karena proses pembakaran (combustion) kendaraan tidak sempurna.

Photo : 123RF

Sebelum melakukan pengujian, teknisi akan lebih dulu melakukan kalibrasi alat. Ini dilakukan untuk memastikan setiap parameter berada dalam angka nol.

Tak hanya itu, teknisi juga perlu memastikan data yang terekam tidak tercampur dengan hasil proses uji emisi kendaraan lain. Selanjutnya, pastikan mobil terparkir di atas permukaan datar dengan mesin menyala.

Setelah berada di suhu kerja 60 hingga 70 derajat celsius, proses pemeriksaan dimulai dengan putaran mesin 1.900 hingga 2.000 rpm. Tahan selama 60 detik, sebelum kembali pada kondisi idle. 

Proses selanjutnya ialah pengukuran mesin saat putaran mesin berada di angka 800 hingga 1.400 rpm. Pada saat yang sama, teknisi memasukkan probe (selang pengukur) ke exhaust (lubang knalpot) sedalam 30 cm.

Apabila kurang dari 30 cm, maka perlu dipasang pipa tambahan. Tunggu 20 detik, setelah alat uji emisi melakukan pengambilan serta pencetakan data konsentrasi gas CO dan HC.

Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 31 Tahun 2008, berikut ambang batas uji emisi :

  • Sepeda motor 2 langkah: CO 4,5 persen dan HC 12.000 ppm;
  • Sepeda motor 4 langkah: CO 5,5 persen dan HC 2.400 ppm;
  • Mobil (bahan bakar bensin): CO 1,5 persen dan HC 200 ppm.

Apabila konsentrasi gas CO dan HC berada di bawah ambang batas tersebut, maka kendaraan telah dinyatakan lulus uji emisi.


Terkini

news
3 Jalur Alternatif Mudik Lebaran 2024, Antisipasi Banjir Demak

3 Jalur Alternatif Mudik Lebaran 2024, Antisipasi Banjir Demak

Guna memastikan kelancaran arus lalu lintas, Korlantas menyiapkan 3 jalur alternatif mudik Lebaran 2024

news
JLNT Casablanca Ditutup saat Tengah Malam, Ini Alasannya

JLNT Casablanca Ditutup Pada Malam Hari Mulai 1 April 2024

Menurut Dishub DKI Jakarta, JLNT Casablanca ditutup guna mengurangi motor yang sering melintasi jalan tersebut

mobil
VinFast VF E34

VinFast VF e34 Mulai Dijual, Segini Biaya Sewa Baterainya

Harga mulai Rp 300 jutaan, VinFast VF e34 dijual di pasar Indonesia menggunakan skema penyewaan baterai

news
Diskon tarif tol

Diskon Tarif Tol Saat Musim Mudik Lebaran 2024 Capai 20 Persen

Diskon tarif tol saat mudik lebaran 2024 diperkirakan mencapai 20 persen sehingga memudahkan masyarakat

news
Jadwal dan Lokasi SIM keliling Bandung hari ini

2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 29 Maret 2024

Ada dua fasilitas disediakan Polrestabes Bandung, berikut jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung hari ini

news
Jadwal 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 29 Maret 2024

Jadwal 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 29 Maret 2024

Buat warga Ibu Kota, SIM Keliling Jakarta bisa ditemukan di lima lokasi berbeda jelang akhir pekan seperti ini

mobil
Bengkel Siaga Suzuki

Suzuki Tambah Jumlah Bengkel Siaga Selama Mudik Lebaran 2024

Suzuki tambah jumlah bengkel siaga selama mudik Lebaran 2024 yang digelar selama 10 hari mulai pekan depan

mobil
BAIC Resmi Masuk Indonesia

BAIC Resmi Masuk Indonesia Bawa Dua Model SUV

Pabrikan China kembali ramaikan pasar otomotif, BAIC resmi masuk Indonesia membawa model SUV dan offroader